DPRD Kendal Ubah Alat Kelengkapan Dewan

DPRD Kendal
DPRD Kendal mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Perubahan Alat Kelengkapan Dewan, Senin (7/2). (Unggul Priambodo/Lingkar.co)

KENDAL, Lingkar.co – DPRD Kendal mengubah alat kelengkapan dewan untuk melakukan penyegaran dalam menjalankan kegiatan. Secara umum, tidak ada perubahan yang signifikan pada struktur kelengkapan dewan. 

Pada jajaran komisi juga, tidak ada perubahan untuk struktur ketua. Hanya keanggotaan dan wakil ketua komisi yang bergeser. Seperti Wakil Ketua Komisi A adalah Bagus Bimo Alit, Sekretaris Komisi B Tardi dan juga Wakil Ketua Komisi D Teguh Santosa.

DPRD Pati Sarankan Pendekatan Persuasif untuk Tingkatkan Vaksinasi Lansia

Sedangkan untuk Ketua Komisi A masih tetap Munawir, Ketua Komisi B adalah Dian Alfat Muhammad, Ketua Komisi C yaitu Bintang Yudha Daneswara, dan Ketua Komisi D adalah Mahfud Sodiq.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, agenda perubahan untuk penyegaran setiap setengah periode atau 2,5 tahun sekali.

“Perubahan ini adalah bentuk penyegaran agar bisa lebih fokus dalam menjalankan aktivitas kedewanan,” ujar Makmun.

Dalam rapat paripurna pada Senin (7/2), Sekretaris DPRD Kendal, Anwar Haryono membacakan susunan baru kelengkapan dewan. Usai persetujuan kemudian diusulkan menjadi keputusan dewan. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkar.co)