Berita  

DPRD Pati Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses

Suasana rapat paripurna DPRD Pati bersama Bupati Pati, Haryanto di ruang sidang paripurna pada Senin (06/06). (Arif Febriyanto/Lingkar.co)
Suasana rapat paripurna DPRD Pati bersama Bupati Pati, Haryanto di ruang sidang paripurna pada Senin (06/06). (Arif Febriyanto/Lingkar.co)

PATI, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna membahas laporan hasil reses anggota DPRD Pati tahap I tahun 2022 masa keanggotaan 2019-2024 dan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 pada Senin (06/06) lalu.

“Rapat hari ini merupakan laporan pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Pati tahap I tahun anggaran 2022 masa keanggotaan 2019-2024. Yang kedua adalah penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pati,” ujar Ali dalam penyampaiannya saat rapat paripurna.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin dengan didampingi Wakil Ketua I Joni Kurnianto dan Wakil Ketua II, H. Hardi. Turut hadir dalam rapat paripurna Bupati Pati Haryanto, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin beserta jajarannya, 38 anggota dewan dan perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

DPRD Pati Minta Gencarkan Sosialisasi Kebijakan Baru BPJS Kesehatan

Ali Badrudin mengungkapkan, rapat paripurna dilaksanakan atas dasar keputusan pimpinan DPRD Pati Nomor 6/keb.D tahun 2022 tentang jadwal rapat DPRD Pati. Kedua, Surat Bupati Pati Nomor 900/1500 20 Mei 2021 tentang Raperda Pertanggungjawaban Bupati Pati tahun anggaran 2021. Ketiga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah.

“Sesuai dengan Pasal 88 ayat 5 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Laporan Penyusunan Tata Tertib Perda, bahwa anggota DPRD wajib melaporkan hasil kegiatan reses kepada pimpinan DPRD paling sedikit meliputi waktu dan pelaksanaan reses, tanggapan aspirasi masyarakat, kemudian yang ketiga dokumen peserta kegiatan pendukung,” tambah Ali.

Lanjut Ali, jika anggota dewan tidak menyampaikan laporan hasil kegiatan reses kepada pimpinan, maka anggota dewan tidak dapat melaksanakan reses berikutnya. Adapun laporan hasil pelaksanaan kegiatan reses DPRD Pati tahun 2022 dibacakan oleh anggota Komisi A DPRD Pati, Muslihan.

Png-20230831-120408-0000

Sedangkan, penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dibacakan Bupati Pati, Haryanto. (Lingkar Network | Lingkar.co)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *