Polisi Menyita Barang Bukti Pelaku
Barang buktinya antara lain sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban, satu unit SPM Honda Vario warna hitam yang pelaku gunakan untuk melakukan aksinya di Desa Tinanding.
Juga pihaknya menyita barang bukti satu unit Honda Supra X yang pelaku gunakan untuk melakukan aksinya di Jatilor, Godong.
“Selain itu, kita juga menyita 95 butir pil Zipin atau Dextro, 196 pil Heximer, satu buah golok, dan satu buah belati kecil dari saku tersangka Bambang Susilo,” jelas AKBP Jury Leonard Siahaan.
Baca juga:
Tinjau Isolasi Terpusat di Kudus Bersama Bupati HM. Hartopo, Gubernur Ganjar: SOP Sudah Baik
Di hadapan petugas, tersangka Ari menuturkan dalam aksinya mereka mengejar korban, lalu di pepet dan pelaku menghentikan korban.
Satu diantara mereka langsung menendang korban dan mengancamnya dengan sajam berupa golok.
“Setelah di pepet, terus saya berhentikan dan saya tendang yang punya motor. Lalu, saya ambil barangnya, kemudian kami lari,” ujar tersangka Ari, yang di hadirkan dalam pers rilis tersebut.
Kedua tersangka terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa menghuni jeruji besi.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati saat mengendarai kendaraannya. Terutama di malam hari agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan.
“Usahakan jangan berkendara sendirian di tempat yang sepi atau di malam hari agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan, seperti begal atau perampokan,” pungkasnya. (ori/luh)