Dua Begal Asal Demak, Dibekuk Resmob Grobogan

TUNJUKKAN: Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat menunjukkan tersangka di Mapolres, Senin (14/6). (MUHAMAD ANSORI/LINGKAR.CO)
TUNJUKKAN: Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat menunjukkan tersangka di Mapolres, Senin (14/6). (MUHAMAD ANSORI/LINGKAR.CO)

GROBOGAN, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Tim Resmob Polres Grobogan akhirnya berhasil mengungkap kasus begal di wilayah Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

Dua orang begal yang berhasi di tangkap warga  asal Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Demak, mereka di bekuk beberapa saat setelah melakukan aksinya di Jalan Raya Semarang – Purwodadi, tepatnya di Desa Tinanding, Kecamatan Godong, Minggu (13/6).

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan penangkapan kedua pemuda yang tim Resmob Polres Grobogan lakukan.

Baca juga:
Dampak Tren Kenaikan Covid-19, Vaksinasi RS Kartini di undur 2 Minggu

Keduanya polisi tangkap berdasarkan laporan Sri Retno (50), warga Desa Bringin, Kecamatan Godong dan Muhammad Khozin Kumaidi, warga Desa Dempet, Kabupaten Demak.

Kedua korban melaporkan kasus pembegalan yang dialami dirinya saat mengendarai sepeda motor di jalan raya Semarang – Purwodadi, tepatnya di Desa Tinanding dan Desa Jatilor, Kecamatan Godong.

Dari laporan masyarakat, tim Resmob Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan kasus.  Penyelidikan dengan meminta keterangan para korban dan saksi juga rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
Pemkab Pati Menambah Sejumlah Tempat Isolasi Mandiri

“Berdasarkan keterangan yang di kumpulkan dan informasi dari SI mengarah pada Saudara Ari Anggara yang beralamat di Dusun Singopadu RT 03 RW 02 Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan.

Pelaku Berhasil Ditangkap di Tempat Karaoke

Pada pukul 21.30 WIB, petugas Resmob Polres Grobogan langsung mencari keberadaan tersangka Ari di rumahnya.

Namun, informasi yang di peroleh, tersangka tengah berada di sebuah tempat hiburan karaoke di Kecamatan Gubug.

Tidak berlama-lama, petugas langsung mendatangi tempat karaoke tersebut dan berhasil menemukan tersangka.

Baca juga:

Antara Plt. dan Definitif Sekda, Bupati Pati: Yen Wayahe Tak Kabari

Saat penangkapan tersangka, tersangka mengaku telah melakukan pembegalan. Aksinya ia lakukan bersama teman sedesanya bernama Bambang Susilo.

Mendapatkan keterangan tersangka Ari, petugas juga melakukan penangkapan terhadap Bambang Susilo. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Grobogan berikut barang bukti yang berhasil disita petugas.

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *