Lingkar.co – Rencana penghapusan tenaga guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai 2027 memicu kekhawatiran terkait masa depan jutaan pendidik non-ASN yang selama ini menjadi penopang proses belajar mengajar di sekolah negeri.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah memastikan proses penataan tenaga pendidik dilakukan secara adil dan tidak mengabaikan para guru yang telah lama mengabdi.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa guru non-ASN hanya diperbolehkan mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Mulai 2027, istilah guru honorer di lingkungan Kemendikdasmen akan dihapus dan diarahkan ke skema ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan itu berlaku khusus di lingkungan Kemendikdasmen dan belum mencakup satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, seperti madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Hetifah menilai penataan sistem kepegawaian guru memang penting demi memberikan kepastian status dan tata kelola tenaga pendidik. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan kontribusi besar guru honorer, terutama di daerah terpencil dan wilayah yang masih kekurangan guru ASN.
“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, jutaan guru non-ASN telah bertahun-tahun menopang pendidikan nasional di tengah keterbatasan kesejahteraan dan ketidakpastian status kerja. Karena itu, penghapusan istilah guru honorer tidak boleh hanya menjadi perubahan administratif tanpa kejelasan masa depan bagi para tenaga pendidik tersebut.
“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan distribusi guru yang hingga kini dinilai belum merata. Pemerintah pusat dan daerah diminta segera melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik sesuai kondisi masing-masing wilayah.
“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” jelasnya.
Di tengah masa transisi tersebut, Hetifah mendukung skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi sementara agar sekolah tidak mengalami kekosongan tenaga pengajar dan guru honorer tetap memiliki ruang untuk mengabdi.
“Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak boleh berhenti pada solusi jangka pendek semata. Menurutnya, negara harus memiliki roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu disertai jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi guru.
“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,” tegasnya.
Hetifah memastikan Komisi X DPR RI akan terus mengawal kebijakan penataan guru agar tidak berdampak buruk terhadap kualitas pendidikan maupun nasib tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak sekolah negeri.
“Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyayangkan kebijakan tersebut. Menurutnya, jutaan guru non-ASN selama ini memiliki kontribusi besar dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di Indonesia.
“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” katanya.
Ia menilai pemerintah tidak boleh mengesampingkan kesejahteraan guru non-ASN. Meski telah menjalankan fungsi konstitusional negara di sektor pendidikan, perlindungan, kepastian kerja, dan kesejahteraan mereka dinilai masih belum memadai.
“Mereka mengajar anak-anak Indonesia, menjalankan fungsi konstitusional negara, tetapi tidak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan yang layak. Negara seperti sedang mengatakan bahwa hanya guru ASN yang pantas hidup sejahtera, sementara guru honorer cukup menjadi “tenaga darurat” yang dipakai lalu disingkirkan,” tegasnya.
Ubaid menilai pemerintah sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas dan berkeadilan. Ia menyebut pemutusan kerja bahkan telah terjadi di sejumlah daerah, padahal selama ini guru honorer menutupi kekurangan tenaga pendidik akibat kelalaian negara.
“Lebih ironis lagi, perhatian pemerintah hanya tertuju pada skema ASN di sekolah negeri. Sementara jutaan guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta kembali diabaikan hak-haknya,” katanya.
Penulis: Putri Septina












