Harapkan Pengurusan Berkas Kependudukan Terpusat di Kantor Kecamatan

DUDUK: Petugas pelayanan berkas kependudukan Kantor Kecamatan Tayu sedang melayani masyarakat. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
DUDUK: Petugas pelayanan berkas kependudukan Kantor Kecamatan Tayu sedang melayani masyarakat. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pendataan akan lebih mudah ketika pengurusan berkas kependudukan, terpusat pada kantor kecamatan.

Menurut Kasi Tata Pemerintah, Kecamatan Tayu, hal ini bertujuan agar pemantauan pelayanan lebih mudah. Terlebih saat ini pengajuan blanko KTP elektronik dari kantor kecamatan juga terbatas.

“Kecamatan Tayu hanya mendapatkan jata blanko KTP kosong sebanyak 10 blanko. Kondisi demikian terkadang menghambat pemerintah kecamatan untuk melakukan pencetakan KTP elektronik ketika permohonan banyak,” jelas Sri Nahari Kasi Tatapemerintahan Kecamatan Tayu.

Selain itu lanjutnya, intensitas pengurusan berkas kependudukan setiap harinya pada kantor kecamatan setempat cenderung fluktuatif.

Misal untuk pengurusan KTP atau KK perhari bisa mencapai 25 pemohon. Selain itu, untuk warga setempat juga aktif dalam melakukan pembaharuan berkas kependudukan.

Seperti halnya ketika ada pasangan yang baru menikah, mereka juga segera melakukan permohonan perubahan berkas kependudukan seperti pengajuan KTP dan KK baru.

“Kami juga berharap agar jatah blanko KTP elektronik ada penambahan. Sehingga pelayanan berkas kependudukan bisa berlangsung lebih baik,” teragnya.

Baca juga:
Covid Rangers Komitmen Sukseskan “Gedor Lakon”

Intensitas Pengajuan Berkas Kependudukan di Pedesaan

Dengan kondisi demikian imbuhnya, pengurusan berkas kependudukan hanya tersentral pada kantor kecamatan saja.

Sebab untuk tingkat kecamatan saja, jumlah pengurusan berkas kependudukan hanya mencapai puluhan saja.

Tentu ketika hal ini berlangsung pada tingkat pedesaan, jumlah pemohon akan lebih sedikit bahkan tidak ada.

Menurutnya untuk pengajuannya juga cenderung sedikit karena jumlah warga dan intensitas pengajuan permohonan berkas kependudukan.

“Sebab laporan dari desa terkadang telat dalam melakukan pelaporan kependudukan ke kantor kecamatan setiap bulannya,” terangnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Rubiyono menjelaskan, terkait jatah blanko KTP elektronik Disdukcapil Pati memiliki metode tersendiri untuk melakukan pembagian. Terkait jatah jumlah blanko, untuk setiap kecamatan juga berbeda-beda.

“Karena kami juga melakukan kontrol terkait intensitas jumlah pemohon pada setiap kecamatan,” imbuhnya.

Selain itu imbuhnya, untuk pelayanan berkas kependududkan tingkat desa. Saat ini Disdukcapil Pati masih melakukan pengkajian, tetapi yang jelas untuk data pendudukan yang bakal ada pada pemerintah desa hanya sebatas hak akses data kependudukan.

“Meski demikian, kami masih melihat efisiensi pelayanan ketika berlangsung pada kantor desa. Sedangkan yang pasti adalah, hak akses data kependudukan untuk keperluan pemerintah desa dalam hal validasi data dan lainnya,” tutup Rubiyono.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi