JAKARTA, Lingkar.co – Dalam rangka memperingati hari tanpa tembakau sedunia (HTTS), Senin (31/5), Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI sediakan layanan konseling berhenti merokok.
Dalam upaya memperingati hari tanpa tembakau sedunia tersebut, kemenkes memberikan tema “Berani Berhenti Merokok: Apapun Jenisnya,”.
Menurut Kemenkes, tembakau dan segala jenis rokok termasuk rokok elektronik, rokok dengan pemanasan sangat berbahaya bagi tubuh.
Baca juga:
Petugas SPBU Gelapkan Uang Perusahaan Lebih Dari Rp 650 Juta
Indonesia sendiri adalah salah satu diantara Negara di dunia dengan tingkatan perokok aktif yang sangat tinggi.
Kebiasaan merokok tidak hanya menjadi masalah pada orang dewasa saja, namun juga marak di kalangan anak-anak dan remaja.
Data dari Kemenkes menyebutkan bahwa prevalensi merokok anak usia 10-18 tahun meningkat dari 7,2% (2013) menjadi 9,1% (2018).
Baca juga:
Sedangkan perokok elektronik anak usia 10-18 tahun meningkat drastic 1,2% (2016) menjadi 10, 10,9% (2018).
Kematian Karena Rokok Berada di Urutan Kedua Tertinggi di Indonesia
Kemenkes menyebutkan bahwa rata-rata faktor kematian di Indonesia karena merokok berada pada urutan kedua setelah tekanan darah tinggi (Hipertensi).
Di situasi pandemic seperti sekarang ini, kebiasaan merokok meningkatkan resiko keretanan terjangkit Covid-19.
Hal ini karena merokok dapat menimbulkan faktor resiko bagi penyakit tidak menular, seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dan juga kanker.
Baca juga:
Penyakit-penyakit tersebut di atas menurut data dari Kemenkes merupakan komorbid Covid-19, sehingga bisa menimbulkan situasi keparahan saat terpapar Covid-19.
Atas dasar hal ini Kemenkes mengajak para perokok untuk #BeraniBerhenti merokok, agar mampu menurunkan resiko terjangkit penyakit tidak menular karena kebiasaan buruk dari merokok.
Kemenkes membuka akses pelayanan bagi para perokok untuk berhenti merokok dengan melakukan konsultasi melalui quit line berhenti merokok 0-800-177-6565.
Baca juga:
Ridwan Kamil Dorong Pengelolaan Sampah di Jawa Barat Berbasis Digital
Nantinya bagi yang menghendaki melakukan konsultasi akan mendapatkan bantuan berupa konseling, bimbingan dan rujukan untuk yang membutuhkan tindak lanjut. (luh)