Jelang Akhir 2023, Sebelas Desa di Kabupaten Kendal Belum Laporkan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap Dua

Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni. Foto: Wahyudi/Lingkar.co

Lingkar.co – Sejumlah 11 desa di Kabupaten Kendal belum melaporkan realisasi penggunaan Dana Desa (DD) Tahap 2 tahun 2023. Hal itu membuat penyerapan DD tahap 3 menjadi terlambat.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni. Ia lantas menerangkan, pencairan tahap 3 anggaran Dana Desa belum bisa dilaksanakan secara maksimal.

Menurut Yanuar, hal itu karena masih ada 11 desa yang belum mengajukan pencairan. Salah satunya, ia menyebut Desa Gebang di Kecamatan Gemuh yang belum melaporkan kegiatan DD tahap 2.

“Rata-rata yang belum mengajukan pencairan tahap 3 karena laporan realisasi DD tahap 2 belum selesai,” terang Yanuar saat ditemui di kantornya, Kamis (23/11/2023)

Ia juga menyebut Kabupaten Kendal menerima transfer dana desa dari Pemerintah pusat sebesar Rp 250 miliar untuk tahun ini. Bahkan, ia mengungkap hingga November 2023, keterserapannya mencapai 75 persen. Artinya dana desa tahap satu dan dua sudah terserap semuanya.

“Hanya tahap tiga ini baru sebagian terserap,” terangnya.

Kendati demikian, menurutnya, penyerapan dana desa tahap ketiga pada tahun ini terbilang lambat. Karena pelaksanakan tahap ke tiga bisa pemerintah desa harus menyelesaikan pertanggungjawaban dana desa tahap 1 dan 2.

Adapun tahun 2022, keterserapan dana desa mencapai 100 persen. Artinya tahun lalu seluruh desa menerima dan melaporkan realiasi penggunaannya.

“Saat ini pelaporan desa terkait penggunaan DD sudah lewat sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN),” bebernya.

Oleh karena itu Yanuar berharap, pemerintah desa segera melaporkan penggunaan dana desa, baik secara fisik maupun administrasinya.

Ia pun menegaskan, pihaknya juga berupaya menerapkan transaksi non tunai untuk penggunaan dana desa di tahun 2024. Sehingga tidak ada uang cash yang dipegang kepala desa maupun bendahara desa.

“Begitu kegiatan selesai dilaksanakan, akan tertransfer ke pihak ketiga selaku pelaksana kegiatan,” paparnya.

Selain itu, Dispermasdes juga melakukan pengawasan penggunaan dana desa melalui kantor kecamatan. Apabila camat tidak bisa menghandel permasalahan, Dispermasdes berhak turun tangan.

“Kami percayakan ke camat. Karena punya hubungan emosional dekat dengan desa. Namun pengawasan tetap ada,” tambah Yanuar. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat