Karanganyar Terapkan PPKM Tahap II, Boleh Jualan sampai Pukul 20.00

RAMAI: Beberapa PKL nekat berjualan pada saat PPKM tahap pertama di area Alun-Alun Karanganyar. Foto diambil Kamis (21/1/2021) sore. (PUJOKO/LINGKAR JATENG)
RAMAI: Beberapa PKL nekat berjualan pada saat PPKM tahap pertama di area Alun-Alun Karanganyar. Foto diambil Kamis (21/1/2021) sore. (PUJOKO/LINGKAR JATENG)

KARANGANYAR, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melanjutkan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II. Kebiajakan tersebut bakal berlangsung mulai 26 Januari hingga 8 Februari.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengaku, belum membaca surat terkait perpanjangan PPKM di Jawa-Bali. Kendati begitu, kebijakan PPKM tahap II nanti akan menyesuaikan dengan pemerintah pusat, seperti kelonggaran waktu bagi pedagang yang berjualan malam hari.

“Melaksanakan kebijakan PPKM, namun dengan tetap memberi kesempatan masyarakat. Jadi silakan pedagang berjualan kembali mulai 26 Februari. Namun harus disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Jam malamnya diundur hingga pukul 20.00,” kata Juliyatmono usai Rapat Paripurna DPRD Karanganyar, Minggu (24/1/2021).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Dengan demikian, PKL diberi kelonggaran untuk berjualan, namun lapaknya harus tutup menyesuaikan dengan waktu pemberlakuan jam malam. “Alun-Alun dibuka. Boleh. Taman Pancasila juga boleh. PKL kan biasanya buka sore, silakan. Nanti sampai pukul 20.00, tutup,” kata Bupati.

Sebelumnya, pada pelaksanaan PPKM tahap pertama yang dumulai 11 hingga 25 Januari, Pemkab Karanganyar memberlakukan jam malam pukul 19.00. Selain itu, sejumlah fasilitas umum tutup dan tidak boleh untuk berjualan, sebagai langkah antisipasi menekan penyebaran virus Covid-19.

Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo berharap, PPKM bisa menekan angka Covid-19. Sebab, sedikit banyak mengurangi aktivitas masyarakat.

Png-20230831-120408-0000

“Nah, jika PPKM ini berlanjur hingga Februari, kami berharap agak sedikit longgar. Memberi kesempatan bagi pedagang kecil, toko-toko, agar bisa menjalankan usahanya. Mungkin pembatasan waktunya sampai pukul 21.00 atau 22.00. Kalau pukul 19.00 harus tutup, seperti kota mati,” kata Bagus Selo.(jok/lut)

Sumber: Koran Lingkar Jateng

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *