Berita  

Kasus Anggota DPRD Blora Terlibat Mafia Tanah Masih Berlanjut

Gedung Reskrimum Polda Jateng. Foto: Rifqi/Lingkar.co

Lingkar.co – Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret oknum anggota DPRD Blora Abdullah Aminuddin (AA) masih berlanjut. Saat ini, polisi sudah menetapkan AA sebagai tersangka dan naik dalam tahap penyidikan.

Korban, Sri Budiyono didampingi kuasa hukumnya, Toni Triyanto mengungkapkan, hari ini, Senin (27/2/2023) korban menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng sebagai saksi.

Budiyono selama 4 jam dimintai keterangan tambahan terkait perkara dugaan penipuan, penggelapan dan akta autentik palsu sesuai pasal 378 ,372 KUHP dan pasal 264,266 KUHP.

Menurut korban, penyidik menyampaikan sedikitnya 14 pertanyaaan untuk tambahan berita acara pemeriksaan terkait kronologi kejadian dugaan penipuan dan penggelapan.

“Saya diperiksa hampir 4 jam buat tambahan BAP,” ujar Budiyono seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng.

Toni Triyanto selaku Kuasa Hukum Sri Budiyono mengungkapkan, perkara kasus tanah tersebut sudah naik penyidikan. Dan sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/107/II/RES.1.9/2023 tertanggal 24 Februari 2023 status terlapor sudah menjadi tersangka dan berkas sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

“Pelaku sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka,” ungkapnya.

“Kami mengharap dalam kasus dugaan Mafia tanah ini penyidik segera menuntaskan kasus ini secara hukum yang berkeadilan,” tandasnya.

Bahkan, pihaknya juga telah mendengar informasi, bahwa saat ini juga sudah dilakukan penyitaan barang bukti. Selain menyeret oknum anggota legislatif, polisi juga menetapkan status tersangka kepada oknum Notaris

Kronologi

AA yang belum genap 3 ( tiga ) bulan menjabat DPRD Dapil 3 (tiga ) ini dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan sebagaimana sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Toni Triyanto selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengungkapkan, kasus penyerobotan kepemilikan hak atas tanah itu terjadi pada tahun 2020 lalu.

Ketika kliennya meminta tolong kepada tersangka untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah.

Secara detail, tanah dan bangunan dengan luas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Dengan disaksikan oleh oknum dari pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih, pinjaman tersebut akan kembali dalam 2-3 bulan ke depan. Namun, selang tiga bulan, sertifikat sudah balik nama.

“Kami berharap agar penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang klien kami laporkan ini, Sesuai arahan dari bapak presiden Gebuk dan Berantas mafia tanah,” ucap nya

Adapun pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT, Sri Budiyono yang melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih

Terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Adapun diperkirakan harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut ± 900 juta rupiah. Lokasinya berdekatan dengan perumahan Blingi Bahagia, Kecamatan Tunjungan , Kabupaten Blora. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat