Lingkar.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan di lingkungan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Serang. Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang, Taufik Rokhman.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dodo Achmad Ekroni, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Serang terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.
“Kepala Kejaksaan Negeri Serang dan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan enam orang tersangka dengan inisial TR selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024-2026,” ujar Dodo, Rabu (20/5/2026).
Selain Taufik Rokhman, lima tersangka lainnya yakni PG, AM, DM, AD, dan GW yang merupakan pejabat pada seksi terkait di Kantor ATR/BPN Kota Serang pada periode 2021–2026.
Menurut Kejari Serang, perkara ini terbagi dalam dua klaster, yakni pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) serta Seksi Survei dan Pemetaan (SP) di lingkungan BPN Kota Serang.
Dodo menyebut para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memungut uang di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon layanan pertanahan.
Uang tersebut disebut sebagai “uang taktis” yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Para tersangka terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan meminta uang di luar PNBP kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan dengan istilah ‘uang taktis’,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor serta ketentuan dalam KUHP sesuai peran masing-masing.
Seluruh tersangka juga telah ditahan selama 20 hari di Rutan Serang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Putri Septina










