JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Kebijakan itu berlandaskan surat edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar segera vaksinasi Covid-19, termasuk warga yang belum memiliki NIK.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM, mengatakan surat edaran itu, untuk seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota.
Baca juga:
Pemdes Sambirejo Lakukan Pengawasan Pendatang Berlaku 24 Jam
“Aturan itu untuk percepatan vaksinasi Covid-19, dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat yang belum punya NIK,” ujarnya, dalam rilisnya kepada Lingkar.co, Selasa (3/8/2021).
Sehingga menurutnya, perlu optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi dari pemerintah daerah.
Aturan itu mengatur pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan
Selain itu, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).para Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Dalam pelaksanaannya, kata Widya, seluruh lembaga dan instansi daerah terkait, segera berkoordinasi dengan kantor capil setempat, apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum punya NIK.
Baca juga:
Belum Vaksin Covid-19, Warga Binaan Panti Rehabilitasi Among Jiwo Terkendala Identitas
“Vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum punya NIK dapat di lakukan bersama-sama dengan Disdukcapil, agar masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK terpenuhi,” jelasnya.
Kebutuhan vaksin dan logistik untuk vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan belum punya NIK, dapat mengoptimalkan ketersediaan pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Widya mengatakan, apabila kebutuhan itu, belum mencukupi, Dinkes Provinsi atau Kabupaten/Kota bisa mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi kepada Kemenkes
“Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi kurang, silakan ajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.*
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling