Lingkar.co – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan 90,55 persen atau sebesar Rp9,34 triliun dari total pagu anggaran 2026 senilai Rp10,31 triliun untuk program fisik perumahan rakyat.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan komposisi anggaran tersebut mencerminkan fokus kementerian dalam mempercepat pembangunan hunian bagi masyarakat.
“Program pembangunan rumah untuk rakyat, BSPS dan sebagainya 90,55 persen. Itu artinya orientasi kita benar-benar kepada bantuan rakyat dan sifatnya pembangunan,” kata Ara di Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan paparan kementerian, pagu anggaran PKP tahun 2026 setelah efisiensi tercatat sebesar Rp10,31 triliun dengan target pembangunan 406.260 unit rumah.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi porsi terbesar dengan alokasi Rp8,57 triliun untuk 400.000 unit rumah atau sekitar 83,1 persen dari total anggaran kementerian.
Selain BSPS, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk pembangunan rumah susun sebesar Rp373,56 miliar, rumah khusus Rp199,63 miliar, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Rp25,25 miliar, serta penataan kawasan kumuh dan sanitasi Rp170,30 miliar.
Sementara itu, belanja untuk gaji dan operasional hanya sebesar 8,91 persen, sedangkan pengawasan, pengendalian, dan monitoring dialokasikan sebesar 0,5 persen.
Ara menjelaskan bahwa kementeriannya juga menetapkan target penyerapan anggaran secara bulanan guna menghindari penumpukan realisasi di akhir tahun.
“Ini juga sesuai dengan arahan Presiden dan juga Kementerian Keuangan supaya kita lebih merata, jadi tidak menumpuk di akhir tahun,” ujarnya.
PKP menargetkan serapan anggaran mencapai 6,21 persen pada 1 Mei, 17,84 persen pada 1 Juni, 26,81 persen pada 1 Juli, dan 40,25 persen pada 1 Agustus 2026.
Selanjutnya, serapan ditargetkan meningkat menjadi 53,15 persen pada 1 September, 67,21 persen pada 1 Oktober, 78,47 persen pada 1 November, dan 87,45 persen pada 1 Desember.
Adapun target total serapan hingga 31 Desember 2026 ditetapkan sebesar 97,48 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian sekitar 96 persen pada tahun sebelumnya.
Ara menambahkan, sistem pelaporan penyerapan kini diubah menjadi per tanggal 1 setiap bulan agar tersedia waktu evaluasi dan perbaikan.
“Saya mengubah satu hal yang mendasar. Biasanya target hitungannya akhir bulan, tanggal 30 atau tanggal 31. Tetapi mulai tahun ini saya mau per tanggal 1,” ungkapnya.
Menurut dia, pola pelaporan tersebut memberikan ruang bagi kementerian untuk mengambil langkah proaktif apabila realisasi belum sesuai target.
Kementerian PKP juga menargetkan serapan program BSPS mencapai 38,34 persen pada 1 Agustus 2026, lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya yang masih nol persen pada periode yang sama.
Ia meminta seluruh jajaran kementerian melakukan evaluasi rutin setiap Senin hingga tingkat balai dan satuan kerja daerah guna memastikan target tersebut tercapai.
Penulis: Putri Septina












