Lingkar.co – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan pihaknya akan menyusun undang-undang sapujagat atau omnibus law untuk klaster ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong perbaikan menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Menurut dia, Omnibus Law Ketenagakerjaan akan mencakup berbagai aspek, mulai dari keselamatan kerja, sistem kontrak, hingga penilaian kelayakan praktik outsourcing. Selain itu, aturan ini juga akan menyesuaikan dinamika terbaru, termasuk setelah disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti sebelumnya. Jadi kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ia menilai, sektor ketenagakerjaan membutuhkan parameter yang jelas mengingat cakupannya yang sangat luas. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur bidang ini dinilai lebih tepat disusun dalam format omnibus law.
“Kalau di Baleg itu tidak menjadi soal, soal dibahas di komisi maupun di Pansus atau di Baleg sendiri, ya. Tidak menjadi soal,” ujarnya.
Bob juga menekankan bahwa isu ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja atau sumber daya manusia, tetapi juga menyangkut relasi antara pemberi kerja dan pekerja, serta peran pemerintah dalam mengatur hubungan tersebut.
Namun demikian, ia belum merinci target waktu dimulainya pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Menurutnya, proses itu masih menunggu arahan dari Badan Musyawarah (Bamus) maupun pimpinan DPR RI.
“Dari pimpinan Bamus yang memerintahkan komisi apakah ke mana itu. Itu yang penting jadi catatan,” katanya.
Penulis: Putri Septina












