DEMAK, Lingkar.co – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Teknis Mal Pelayanan Publik (MPP), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak telah membentuk tim percepatan pembentukan MPP dengan keputusan Bupati Demak No 510.4/90 tahun 2022 pada Senin, 4 April 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) Kabupaten Demak, Umar Surya Suksmana dalam acara forum konsultasi publik pembentukan MPP di Gedung Grahadika Bina Praja pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Mewakili Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Ali Makhsun menyampaikan bahwa melalui MPP ini, diharapkan menjadi pusat pelayanan yang lebih mudah.
“Melalui MPP ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah karena MPP menjadi pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan publik dari berbagai instansi vertikal, perangkat daerah, BUMN, BUMD hingga swasta dalam satu tempat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan bahwa keberadaan MPP akan berguna bagi masyarakat Demak dalam memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan terkait pelayanan.
MPP ini nantinya akan ada 23 perangkat daerah yang tergabung dalam instansi terpadu dan terintegrasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM), Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dinpora), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DINPUTARU), Dinas Lingkungan Hidup (DINLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pariwisata (DINPARTA), BPKPAD, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil), Kantor Imigrasi, Kejari Demak, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, PLN Demak, Polres Demak/Samsat, PDAM Demak, Perusahaan Daerah (PD) lainnya, PT Bank Jateng, Perbankan lainnya, Kemenag, KPP Pratama Demak dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lanjut Sri Fahrudin Bisri Slamet, setiap instansi harus ada Standar Pelayanan Minimum (SPM) sehingga masyarakat mengetahui saat mengurus keperluannya membutuhkan waktu berapa lama.
“Harus ada Standar Pelayanan Minimum dan transparansi untuk setiap instansi agar masyarakat mengetahui dalam mengurus keperluannya itu membutuhkan waktu berapa lama. Apakah satu jam atau satu hari? Lalu, ketika mereka datang ke MPP ini pastinya sesuai dengan harapan yang ditawarkan,” ujar Sri Fahrudin Bisri Slamet.
Sri Fahrudin Bisri Slamet juga berharap dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini dapat memberikan pelayanan dalam satu atap dengan pengurusan perizinan baik pusat, daerah maupun lainnya. Selain itu, Sri Fahrudin Bisri Slamet menilai keberadaan MPP dapat mengurangi calo.
“Terkait dengan pelayanan ini, mestinya perlu dimaksimalkan dengan adanya MPP. Ini ‘kan generasi terkait dengan pelayanan, harapannya dengan pengurusan perizinan baik pusat, daerah maupun lain sebagainya bisa terjadi di satu lokasi ini yang dikenal dengan pelayanan satu atap. Selain itu, adanya MPP ini dapat mengurangi para calo. Mal Pelayanan Publik ini nantinya akan berada di sekitar Kantor BPKPAD,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.co)