Korupsi Banjarnegara, KPK Periksa Tiga Saksi untuk Tersangka Budhi Sarwono dan Kedy Afandi

JAKARTA, Lingkar.co – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jwa Tengah, Tahun 2017-2018.

Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta/orang kepercayaan Budhi.

Hal tersebut disampaikan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Lingkar.co, melalui pesan WhatsApp, Senin (13/9/2021).

“Hari ini (13/9/2021), pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 untuk tersangka BS dan KA,” ucapnya.

Ali mengatakan, pemeriksaan ketiga saksi di Gedung Perwakilan BPKP Yogyakarta, Jalan Parangtritis KM 5.5, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketiga saksi yang diperiksa, yakni:

Png-20230831-120408-0000

  1. Zaenal Arifin, Direktur PT Anugrah Setya Buana
  2. Aji Purnomo, Komisaris Utama PT Hikmah Kurnia (Sebagai Site Manager PT Hikmah Kurnia pada Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Wanasari – Batas Kabupaten Kebumen tahun 2017)
  3. Adi Widodo, Pendiri PT Sumber Artha Jaya

Seperti pemberitaan sebelumnya, Jumat (3/9/2021), KPK menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi sebagai tersangka.

Penetapan keduanya sebagai tersangka, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Kepada kedua tersangka, disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD

KONSTRUKSI PERKARA

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada 2017, Budhi Sarwono dilantik sebagai bupati untuk periode 2017-2022.

Pada 2017, Budi Sarwono memerintahkan Kedy Afandi sebagai orang kepercayaan, sekaligus pernah menjadi ketua tim sukses dalam Pilkada Kabupaten Banjarnegara.

Perintah Budhi kepada Kedy, untuk memimpin rapat koordinasi para perwakilan asosiasi jasa konstruksi Kabupaten Banjarnegara, bertempat pada salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, bahwa paket proyek pekerjaan, akan ada pelonggaran dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.

Untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Kemudian, pertemuan lanjutan kembali terlaksana di rumah kediaman pribadi Budhi, yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara.

Secara langsung, Budhi menyampaikan, diantaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan pada Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi, saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan, yang akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi, yang tergabung dalam grup BM (Bumi Redjo).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekira sejumlah Rp2,1 miliar.***

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *