JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), panggil dua saksi terkait perkembangan kasus korupsi Edhy Prabowo dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur), Rabu (17/3).
Keputusan pemanggilan itu sebagai terusan dari pemeriksaan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
Dua saksi tersebut yaitu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dan Inspektur Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf.
“Benar, hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Ia belum bisa memastikan apa saja yang akan penyidik KPK konfirmasi soal pemanggilan dua pejabat di KKP tersebut.
“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sebelumnya pada Senin (15/3), KPK menyita uang sekitar Rp52,3 miliar dalam penyidikan kasus Edhy.
Dugaan KPK Dalam Kasus Korupsi Edhy Prabowo
KPK menduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020.
Dugaan sementara KPK, tersangka Edhy memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi).
Bersumber dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.
Untuk selanjutnya, Kepala BKIPM KKP memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.
Dalam hal ini KPK telah menetapkan enam tersangka lain selain mantan Menteri Edhy Prabowo dalam kasus suapnya.
Yaitu Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF). Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Nama selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
KPK juga telah menetapkan pihak pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP)
Suharjito mendapat dakwaan memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy. Ia yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta. (ara/luh)