Lingkar.co – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mendorong penanganan tegas terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kabupaten Pati.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026), Dudung menyampaikan keprihatinan dan empati mendalam kepada para korban yang diduga mengalami pencabulan.
Ia menegaskan perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara tersebut, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban yang sebagian diduga masih di bawah umur.
“Demi melindungi masa depan anak-anak di bawah umur itu, sebaiknya kepolisian dan segenap pihak merahasiakan identitas korban. Trauma dan luka yang dialami korban membutuhkan bantuan negara agar kesehatan mental dan trauma psikologis dapat dipulihkan,” ujarnya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu juga meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan sigap dalam memproses pelaku. Menurut dia, kejadian tersangka yang sempat melarikan diri tidak boleh terulang kembali.
“Siapa pun pelakunya, penegakan hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi upaya untuk mangkir dari pemeriksaan polisi,” tegasnya.
Kasus dugaan pencabulan santriwati di Pati sebelumnya mencuat setelah pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati.
Sejumlah laporan menyebut tersangka sempat tidak kooperatif dan belum ditahan saat kasus menjadi sorotan publik.
Dudung menilai perkara tersebut harus diproses serius berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menyebut dugaan perbuatan cabul termasuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b UU TPKS.
Menurut dia, penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kekerasan seksual.
“Sudah sepatutnya pelaku kekerasan seksual mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan malah kabur dan tidak menunjukkan rasa bersalah serta penyesalan,” katanya.
Selain itu, Dudung juga menyoroti adanya relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Ia menilai lembaga pendidikan, termasuk pesantren, seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik, bukan tempat penyalahgunaan otoritas.
“Saya mengecam tindakan pelaku yang notabene adalah seorang pemimpin di lembaga pendidikan. Ia tidak boleh berkedok sebagai pemimpin lembaga pendidikan, lalu menyalahgunakan status dan otoritas itu untuk mengeksploitasi anak didik. Relasi kuasa seperti ini amat intimidatif dan harus diusut secara tuntas,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut harus menjadi momentum memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk lembaga berbasis keagamaan.
Dudung juga memahami tuntutan masyarakat agar proses hukum berjalan cepat dan transparan. Menurutnya, hukuman maksimal perlu diberikan untuk menimbulkan efek jera sekaligus menunjukkan bahwa negara tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual.
“Waktunya bagi kepolisian untuk menunjukkan wajahnya sebagai aparat penegak hukum yang dapat diandalkan masyarakat. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu kepada siapa pun dengan sigap dan cepat,” katanya.
Penulis: Putri Septina












