Lingkar.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pembebasan pajak selama tiga tahun untuk mendukung proses penataan ulang badan usaha milik negara (BUMN), yang ditargetkan berkurang dari 1.077 perusahaan menjadi sekitar 200–300 perusahaan.
“Dia (Kepala BP BUMN Dony Oskaria) bilang target presiden setahun kan, seharusnya. Kami kasih ruang sampai 2029. Setelah itu, pajak yang normal akan berlaku,” ujar Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, kebijakan pembebasan pajak tersebut bertujuan mempercepat dan mengefisienkan proses streamlining BUMN yang tengah dilakukan oleh BP BUMN bersama Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Purbaya menyebut kebijakan itu telah mulai berlaku.
“Mulai sekarang. Sudah berlangsung (pembebasan pajak),” katanya.
Streamlining merupakan proses penataan dan penyederhanaan struktur BUMN melalui merger, konsolidasi, likuidasi, hingga restrukturisasi perusahaan. Langkah tersebut ditujukan untuk menciptakan perusahaan negara yang lebih efisien, fokus pada bisnis inti, dan memiliki kondisi keuangan yang lebih sehat.
“Itu kan ada biayanya pada waktu dia ini (aksi korporasi) segala macam. Kalau kami pajakin pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali biayanya,” kata Purbaya.
Karena itu, pemerintah memutuskan membebaskan pajak atas aksi korporasi dalam rangka restrukturisasi BUMN.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pembebasan pajak hanya berlaku untuk kegiatan merger, akuisisi, maupun aksi korporasi lain terkait streamlining BUMN. Sementara pajak atas penghasilan dan aktivitas usaha reguler tetap diberlakukan seperti biasa.
“Kalau penghasilan biasa ya (kena pajak). Tapi untuk merging, akuisisi, itu kami nol (pajak). Kami kasih waktu tiga tahun sampai 2029,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila proses restrukturisasi belum selesai setelah tenggat waktu tersebut, maka aksi korporasi selanjutnya akan kembali dikenai pajak normal.
“Misalnya belum selesai, masih ada merger atau akuisisi, ya kami charge biasa. Itu kan ada pajak,” kata Purbaya.
Sementara itu, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan transformasi dan restrukturisasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah.
Ia menyebut proses perampingan BUMN ditargetkan selesai pada 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Per 28 April 2026, sebanyak 167 BUMN telah dilikuidasi dalam setahun terakhir. Selain likuidasi, pemerintah juga menjalankan strategi optimalisasi lainnya melalui divestasi, konsolidasi, dan restrukturisasi.
Penulis: Putri Septina












