SRAGEN, LINGKAR.CO – Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Sragen mendesak agar dinas terkait menyelidiki dan mendalami penimbunan pupuk bersubsidi yang kian marak.
Ketua KTNA Sragen, Suratno menyampaikan ada kemungkinan dugaan asal pupuk subsidi tersebut. Pertama dari Kios Penyalur Lengkap (KPL) resmi, kedua dari distributor resmi.
“Saya mengkhawatirkan pelakunya itu adalah distributor yang bermain dalam temuan penimbunan pupuk bersubsidi di Kecamatan Gondang beberapa waktu lalu,” ungkap Suratno
Jika hasil penelusuran berasal dari wilayah Sragen, mengharapkan Dinas terkait lebih menindak tegas persoalan yang meresahkan para petani tersebut.
”Paling tidak jika ternyata pupuk tersebut dari KPL resmi, harusnya dicoret dan tidak menjadikannya sebagai KPL resmi,” terangnya.
Ia melanjutkan, “Sedangkan jika ternyata permainan dengan distributor, harusnya mereka tidak lagi peroleh rekomendasi. Tapi kalau dari luar Sragen ya biar jadi urusan pidana,” bebernya.
Dengan Tegas Minta Pengawasan Ekstra
Selain itu, KTNA mengusulkan agar semua produksi pupuk subsidi bisa beri kode wilayah. Hal itu untuk mempermudah proses pengawasan pupuk.
Menurutnya selain itu juga bisa mengontrol distribusi pupuk yang ada agar tidak dijual keluar daerah.
Sebelumnya, Anggota DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto bereaksi keras dengan kejadian penimbunan pupuk bersubsidi yang telah Polres Sragen ungkap.
Ia menegaskan ketika pupuk langka dahulu pernah mengingatkan bahwa banyak kios tidak resmi yang menjual pupuk bersubsidi. Namun pada saat audiensi justru pihak terkait membantahnya.
”Saya bilang yang namanya distribusi pupuk dari hulu sampai petani itu tanggung jawab produsen. Dengan pengungkapan kepolisian ini terbukti bahwa ada kios tidak resmi polisi grebek dan menjual itu (pupuk bersubsidi, red),” terangnya.
Bambang Pur meminta produsen maupun dinas terkait distribusi pupuk juga bertanggungjawab dalam hal ini.
Ia menegaskan bahwa petani menjerit soal kesulitan pupuk ini karena mereka merasakan betapa sulit dan mahalnya pupuk.
”Dengan tegas saya minta pemerintah dan yang bertugas mengawasi harus kerja keras. Harus cari betul kemana larinya pupuk,” serunya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan Sragen Ekarini Mumpuni menegaskan perkembangan kasus itu masih berlanjut.
Pihaknya setuju jika distributor atau KPL nakal terkena sanksi. Namun hal itu bergantung pada Pupuk Indonesia.
“Apabila ada KPL / Distributor yang nakal pasti ada punishment dari Produsen dalam hal ini PT Pupuk Indonesia,” pungkasnya. (fid/luh)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps