Lingkar.co – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah menyoroti rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Pilkada yang digelar pada Rabu (21/8/2024).
Ketua LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi menilai bahwa agenda rapat tersebut berpotensi melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“DPR hari ini tiba-tiba rapat membahas RUU Pilkada, yang itu seperti seolah-olah DPR mencoba untuk melakukan perlawanan terhadap putusan (MK)” kritiknya.
Jika terbukti DPR berusaha melawan putusan MK, pihaknya menyayangkan bahwa DPR yang seharusnya menjadi rumah rakyat dan mewujudkan aspirasi rakyat, tetapi justru menjadi ‘penyembah’ kekuasaan.
“Harusnya mewujudkan aspirasi rakyat, tapi justru malah menjadi penyembah kekuasaan, penyembah rezim,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa putusan MK Nomor 60 sebetulnya menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Dia jug optimis dengan putusan tersebut mampu menghindari munculnya kotak kosong dalam Pilkada 2024.
“Sehingga (melalui putusan itu) memunculkan potensi calon-calon kepala daerah yang lain, dan meminimalisir munculnya kotak kosong atau calon boneka, yang itu bisa membahayakan demokrasi,” terang dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu.
Oleh karena itu, mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal putusan MK, sehingga mampu menjaga marwah demokrasi Indonesia.
“Kita harus menghalangi adanya upaya-upaya pihak-pihak, utamanya para elit politik yang membahayakan demokrasi Indonesia. Kotak kosong merupakan penerapan demokrasi setengah hati dan dominasi dari elit penguasa tertentu,” pungkas Ridho.
Diketahui, Baleg DPR telah menyepakati aturan soal syarat batas usia cagub minimal 30 tahun saat pelantikan, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada putusan MK. Mayoritas fraksi parpol di DPR RI sepakat, kecuali PDIP.
Meski begitu, soal putusan MK Nomor 60 yang mengubah syarat calon kepala daerah, Baleg DPR memastikan pembahasan hasil revisi UU Pilkada tidak akan melenceng dari putusan MK. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps