Berita  

Luhut Isyaratkan Reformasi Besar Bea Cukai

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal kuat terkait perubahan besar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Seiring pembentukan BUMN ekspor Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebagian fungsi lembaga tersebut dinilai berpotensi digantikan oleh sistem digital berbasis kecerdasan buatan (AI).

Luhut menjelaskan, pungutan ekspor yang selama ini dijalankan Bea Cukai nantinya dapat dialihkan ke DSI melalui sistem terintegrasi. Menurutnya, peran Bea Cukai ke depan lebih difokuskan pada pengawasan dengan dukungan teknologi AI.

“Bea Cukai? Ya kita lihat saja nanti Pak (Wakil Menteri Keuangan) Sua punya mainan. Kalau memang nanti nggak perlu ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai, atau tugasnya dia Bea Cukai ada tapi semua AI. Semua berbasis AI,” kata Luhut usai menghadiri acara ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Ia menilai reformasi di tubuh Bea Cukai perlu dilakukan agar selaras dengan kehadiran badan usaha khusus ekspor tersebut. Pasalnya, DSI nantinya hanya mengatur tata kelola ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam tertentu, sedangkan sektor lainnya masih menggunakan mekanisme lama.

“Ya nanti saya pikir Bea Cukai ya perlu ada reformasi, ya kenapa tidak? Kalau memang nanti dengan badan (ekspor) ini. Tapi saya sekali lagi percaya dengan sistem. Jadi sistem dengan digitalisasi ini berbasis AI, saya ya sangat pro pada itu karena itu nggak bisa dibohongi,” paparnya.

Luhut juga menegaskan bahwa transformasi birokrasi harus diarahkan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengguna layanan. Menurut dia, sistem yang terlalu bergantung pada pertemuan tatap muka rawan menimbulkan persoalan transparansi.

Dengan penerapan ekosistem digital secara menyeluruh, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi itu optimistis potensi manipulasi dapat ditekan sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

“Intinya kita mengurangi pertemuan orang ke orang. Sebab kalau pertemuan orang ke orang, pakai akta integritas tidak ada yang benar itu satu pun. Hampir tidak ada lah yang saya tahu, pasti ada bermasalah. Jadi dengan ekosistem yang kita bangun, saya kira kita akan banyak mengurangi itu, dan meningkatkan penerimaan negara,” ujar Luhut.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Busan mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan teknis terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Aturan tersebut nantinya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan ditargetkan rampung pada hari ini.

“Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendag-nya,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Budi menambahkan, mulai 1 Juni 2026 ekspor tiga komoditas SDA, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy akan dilakukan secara bertahap melalui DSI sebagai BUMN ekspor. Meski demikian, seluruh ketentuan, kewajiban, dan tata cara ekspor dipastikan tetap sama.

Terkait pungutan ekspor dan bea keluar, Budi menyebut mekanisme tersebut nantinya dijalankan oleh DSI apabila skema pengalihan penuh sudah diterapkan. Sedangkan perizinan ekspor tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan.

“Iya masih sama (izin ekspor di Kemendag), enggak ada yang berubah. Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya itu enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI,” jelas Budi.

Penulis: Putri Septina