JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan saat ini Indonesia tidak lagi menggunakan istilah PPKM darurat ataupun mikro.
Namun, ia menjelaskan istilah tersebut, menjadi PPKM level 1 sampai 4. Untuk Istilah PPKM Darurat, diubah menjadi PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.
“Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro. Namun kita sederhanakan menjadi PPKM Level 4, yang berlaku hingga 25 Juli 2021,” ujar Menko Marvest itu.
Penetapan level wilayah akan berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial. Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
“Jadi ada PPKM Level 1-4, yang paling tinggi level 4, yang seperti sekarang kita sedang jalani,” ujarnya, dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Menko Marvest, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga:
Harga Cabai Rawit Domba Melejit, Pembeli Menjerit
Beberapa indikator tersebut, kata Luhut, yakni laju transmisi Covid-19, respon sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat di wilayah tersebut.
“Laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat. Jadi, kondisi sosiologis masyarakat itu menjadi sangat penting,” jelasnya,
Menko Marvest juga menjelaskan, perubahan istilah PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 22 Tahun 2021. Tentang PPKM Level 4 Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, termaktub kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 pada Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sementara bagi bagi daerah kabupaten/kota yang tidak termasuk level 3-4 pada diktum kesatu Inmendagri 22/2021, tetap memberlakukan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
MENKO MARVEST: PPKM LEVEL 4 AKAN DIEVALUASI
Pemerintah akan mengevaluasi setelah masa PPKM Level 4 berakhir pada 25 Juli 2021.
“Bila hasil evaluasi nanti terjadi penurunan kasus harian Covid-19, maka kemungkinan pelonggaran secara bertahap mulai 26 Juli 2021,” kata Luhut.
Dia mengatakan, apabila merujuk pada evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat sepanjang 3-20 Juli 2021, menunjukkan penurunan mobilitas masyarakat.
“Pada evaluasi PPKM Darurat memang ada penurunan kasus harian Covid-19 dan penurunan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit,” ujarnya.
Karenanya kata luhut, kemungkinan akan ada relaksasi dan pembukaan secara bertahap pada 26 Juli 2021.
“Akan ada relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah, apabila menunjukkan perbaikan dari berbagai sisi. Terutama dari penurunan kasus dan indikator-indikator lainnya sesuai dengan acuan WHO,” pungkasnya. *
Penulis : Rezanda Akbar D
Editor : M. Rain Daling