JAKARTA, Lingkar.co – Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel tak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus video syur, Senin (4/1). Gisel melalui pengacaranya, meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Jumat (8/1) mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kami telah menerima surat tentang alasan ketidakhadirannya.
“Yang bersangkutan (Gisel) hari ini tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali, dan ada beberapa hal yang juga disampaikan di situ,” tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Sementara itu, tersangka lain yakni lawan main Gisel dalam video, Michael Yukinobu Defretes atau MYD telah hadir di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sesuai aturan, kata Yusri, MYD lebih dulu menjalani rapid test antibody dan swab antigen sebelum diperiksa penyidik dalam kasus video porno tersebut. Hasilnya, MYD dinyatakan nonreaktif.
“Yang bersangkutan (MYD) sementara masih dalam pemeriksaan,” ucap Yusri.
Yusri mengatakan, atas keduanya, penyidik menyangkakan dengan pasal 4 juncto pasal 29, pasal 8 juncto pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE). Dalam pengakuan Gisel, video itu sendiri dibuat di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa Gisel dan MYD memiliki hubungan kerja di salah satu acara di Kota Medan. Saat itu, Gisel mengajak MYD untuk membantunya dalam acara tersebut. Seusai acara, keduanya kemudian sempat minum minuman beralkohol dan selanjutnya menuju hotel dan melakukan hubungan seksual.
Jauh sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni PP dan MN selaku penyebar video porno tersebut. Namun, untuk penyebar pertamanya masih terus diburu oleh pihak kepolisian. (ara/aji)
Baca Juga:
Vaksinasi Lansia di Tiga Kecamatan Masih Rendah
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps