Membahas PTM untuk Daerah PPKM Level 1-3

ILUSTRASI- Pelaksanaan uji coba PTM terbatas pada salah satu sekolah di Semarang, beberapa waktu lalu. FOTO: Humas/Lingkar.co
ILUSTRASI- Pelaksanaan uji coba PTM terbatas pada salah satu sekolah di Semarang, beberapa waktu lalu. FOTO: Humas/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menyerukan pelaksanaan program pembelajaran tatap muka (PTM) pada daerah PPKM level 1-3.

Namun, banyak Pemerintah Daerah (Pemda) belum berani menggelar PTM, meski daerahnya sudah berada pada PPKM level 3.

Terkait hal itu, Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni, meminta pemerintah memantau secara berkala pelaksanaan PTM.

“Soal PTM mohon dimonitor secara berkala terutama daerah yang sudah level 3,” ucapnya, dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim, di Gedung Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

“Dari data, ada 60 persen lebih daerah yang belum bersedia walau sudah level 3,” lanjutnya.

Ali mengatakan, para siswa mungkin sudah jenuh dengan pola PTM yang hampir dua tahun hanya lewat sistem daring.

“Walau kebijakan PTM menjadi otoritas pemda, tapi Kemendikbud-Ristek tetap harus memonitornya secara berkala,” tegasnya lagi.

MENGACU SKB 4 MENTERI

Sementara itu, Ketua DPR, Puan Maharani menyambut baik rencana PTM terbatas pada daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 1-3.

“Saya menyambut baik rencana daerah-daerah yang turun status menjadi PPKM Level 3 untuk menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas karena sekolah tatap muka dapat memulihkan kognitif dan psikologis anak,” kata Puan, Rabu (25/8/2021).

Kemendikbud-Ristek telah menyampaikan anak-anak cenderung mengalami kognitif learning loss selama mengikuti metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pembelajaran secara online sejak Pandemi Covid-19 dinilai mengakibatkan anak kehilangan kesempatan belajar.

Selain itu, sekolah daring yang terlalu lama dapat mempengaruhi psikologis anak.

Meski begitu, Puan mengingatkan, agar PTM mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

“Penerapan protokol kesehatan mutlak dilakukan,” ucap Politisi PDI-P itu.

“Tidak hanya wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, juga kesiapan ruang belajar, toilet bagi siswa harus sesuai prokes,” sambungnya.

ATURAN INMENDAGRI

Dalam aturan terbaru PPKM 1-3, daerah memungkinkan menggelar sekolah tatap muka atau PTM terbatas.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2021.

Dalam kebijakan terbaru, sekolah tatap muka memugkinkan dengan kapasitas yang berbeda setiap jenjangnya.

Kapasitas yang diizinkan untuk pelaksanaan PTM terbatas adalah maksimal sebanyak 50 persen.

Kecuali, untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen, serta PAUD maksimal 33 persen.

“Pemerintah daerah harus membahas secara rinci mengenai skema PTM yang akan digelar,” kata Puan.

Termasuk kata dia, langkah antisipasi oleh pemda jika ada kasus Covid-19 di sekolah. Karenanya, perlu pengawasan bersama terhadap pelaksanaan PTM.

Puan juga menilai, daerah harus memprioritaskan membuka sekolah yang melakukan uji coba PTM sebelum lonjakan kasus Covid-19.

“Sekolah tatap muka terbatas membutuhkan pengawasan bersama dari guru, sekolah, dinas pendidikan, dan dari orangtua murid sendiri agar pelaksanaannya sesuai dengan pedoman yang berlaku,” ungkapnya.

JANGAN MEMAKSA SISWA

Puan juga mengingatkan, agar pihak sekolah tidak memaksakan siswa untuk mengikuti PTM apabila orangtua atau walinya tidak mengizinkan.

Pihak sekolah harus tetap menyiapkan infrastruktur pembelajaran jarak jauh, mengingat sekolah tatap muka juga masih bersifat terbatas.

“Sekolah harus memahami apabila keluarga siswa masih khawatir jika melepas anak-anaknya kembali ke sekolah karena pandemi Covid-19 belum berakhir,” ucapnya..

“Saya harap, sekolah bisa memfasilitasi setiap kebutuhan siswa,” harap mantan Menko PMK tersebut.

Sejumlah daerah berencana membuka sekolah tatap muka terbatas pada 30 Agustus mendatang, termasuk Ibu Kota DKI Jakarta.

Menurut Puan, pemda sebaiknya melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara bertahap.

“Pastikan tiap-tiap sekolah sudah siap, termasuk tenaga pendidik yang harus mampu mengajar secara langsung sekaligus daring,” ujarnya.

Puan mengimbau, sekolah memprioritaskan kepentingan kesehatan dan keselamatan siswa serta guru dan insan pendidikan lainnya

ia juga mendorong agar daerah cepat menyelesaikan vaksinasi Covid-19 bagi para siswa di atas 12 tahun, guru, serta staf sekolah.

Dengan demikian, sekolah tatap muka akan terlaksana dengan lebih aman.

“Dan untuk daerah yang masih berada dalam PPKM Level 4, tetap harus mengikuti aturan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh,” kata Puan.

Terakhir, Puan berpesan pemda dan pihak sekolah agar mematuhi kebijakan dan aturan, sehingga tidak membahayakan para siswa.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling