Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menggelontorkan dana hibah sebesar Rp71 miliar untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki menjelaskan, jumlah tersebut diberikan kepada KPU Kendal senilai Rp58 miliar dan Bawaslu Kendal senilai Rp13 miliar.
Wabup menyebut pencairan dana akan dilakukan secara bertahap. Yakni tahap satu dan tahap dua dengan peosentase pencairan yang berbeda.
“Tahap pertama melalui anggaran perubahan 2023 dan tahap kedua lewat APBD 2024,” bebernya.
Ia menguraikan hal itu dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 antara Pemerintah Daerah dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kendal di Ruang Paringgitan, Pemkab Kendal, Jumat (10/11/2023).
Menurut Basuki, pemberian dana hibah untuk KPU dan Bawaslu Kendal ini sebagai bukti Pemkab mendukung pelaksanaan Pemilu. Baik Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), maupun Pilkada.
“Hibah ini sebagai dukungan Pemkab dalam pelaksanaan Pemilu,” tandasnya.
Sejalan dengan hal itu ia berharap pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Kendal berjalan lancar, aman, dan kondusif. Karenanya, Pemkab berkomitmen dan mengajak masyarakat untuk menjaga kedamaian.
“Kami Pemerintah Kabupaten Kendal berkomitmen, dan akan menjaga Pemilu agar aman dan damai hingga ke seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya.
Sementara Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, penerimaan dana hibah tahap pertama sebesar 40 persen. Dana itu akan diterima setelah 14 hari kerja sejak dilaksanakan penandatanganan NPHD ini.
Pada kesempatan itu, ia tegaskan bahwa pihaknya sudah bersiap untuk pelaksanaan Pemilu di Kendal, termasuk dalam penyiapan logistik.
“Kalau tahap kedua diterima sekitar bulan Juli 2024. Dan saat ini kami sudah bersiap untuk pelaksanaan pemilu, termasuk persiapan logistik juga,” jelasnya. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps