Ibu Kerja di Luar Negeri, Seorang Kakek Cabuli Cucunya Hingga Lahirkan Bayi

Polres Kendal saat melakukan konferensi pers kasus kakek cabuli cucunya hingga hamil dan melahirkan. Foto: istimewa

Lingkar.co – Nasib pilu menimpa NNA, gadis 14 tahun yang ditinggal ibunya bekerja di luar negeri. Ia harus menanggung malu lantaran melahirkan bayi buah dari aksi bejat kakeknya, MS (53).

Aksi pencabulan MS terungkap saat korban kesakitan karena hendak melahirkan di rumahnya pada Kamis 2 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu, MS meminta tolong warga untuk membantu cucunya agar dibawa ke Puskesmas guna mendapat pertolongan dan perawatan medis.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Kemudian, MS berdalih dengan bertanya kepada NNA terkait siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut hingga korban hamil dan melahirkan.

“Selanjutnya, korban menjawab pelaku yang telah berbuat adalah Mbah Kung (Kakek,-red) alias MS,” ungkap Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno dalam siaran persnya, Kamis (7/12/2023).

Wakapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di rumah MS, di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kendal, Jawa Tengah. Saat kejadian, rumah itu sepi karena ibu korban bekerja di luar negeri.

Png-20230831-120408-0000

Ia jelaskan, pelaku melancarkan perbuatan keji itu saat korban tiduran di kasur dengan memakai rok dan tidak memakai celana dalam. Saat itu, pintu kamar tertutup tapi tidak dikunci. Kemudian, tersangka masuk ke dalam kamar korban lalu menaikkan sarungnya dengan posisi alat kelamin tersangka tegang.

“Kemudian tersangka menindih badan korban dan melakukan pencabulan serta persetubuhan,” bebernya.

Sementara MS mengaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap cucunya sebanyak 8 kali. Adapun 3 kali perbuatan dilakukan dengan memasukkan alat kelamin ke anus korban.

“Gak ada iming-iming. Ya dicabuli saja. Gak ada ancaman,” akunya di Mapolres Kendal.

Kakek 53 tahun ini mengatakan, dia tinggal bertiga di rumahnya. Yakni anak MS yang terakhir dan NNA sang cucu. Saat melakukan aksi bejatnya, rumah MS dalam keadaan kosong. Karena ibu kandung korban bekerja di luar negeri.

Akibat perbuatan keji MS terhadap cucunya ini, ia dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta terancam tambahan hukuman sepertiga dari ancaman yang diberikan.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *