SRAGEN – Polres Sragen bersama tim gabungan bakal berikan sanksi tegas bagi warga yang tetap nekat berkerumun pada malam tahun baru meski sudah mendapat himbauan.
Tindakan tegas itu berupa rapid test antigen langsung di tempat kerumunan.
Kebijakan tersebut usai rapat koordinasi jajaran Polres Sragen dengan stakeholder terkait. Antara lain dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen.
Kabag Operasional Polres Sragen Kompol Yohanes Trisnanto mengatakan sebanyak 20 alat rapid test antigen sudah disiapkan untuk pencegahan penyebaran covid-19. Alat tes tersebut bakal digunakan saat malam tahun baru.
“Bagi warga yang membandel berkerumun akan kami rapid test antigen. Warga membandel itu maksudnya sudah kami imbau tetapi kembali berkerumun maka tindakan rapid test itu diterapkan,” ujar Kompol Yohanes Trisnanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi.
Baca Juga :
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM
Selain itu, Yohanes mengatakan pada malam Tahun Baru itu akan digelar apel siaga di halaman Pemkab Sragen dilanjutkan patroli keliling. Ia menjelaskan patroli keliling akan meliputi seluruh wilayah Kota Sragen dan bakal menyebar ke 20 kecamatan.
Yohanes menekankan fokus patroli yakni berada di Alun-alun kota Sasana Langen Putra.
Selain itu Yohanes juga mengaku bahwa pada perayaan malam tahun baru masih ada potensi warga yang tetap merayakan Tahun Baru di seputaran Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen.
“Selama patroli bila menemui ada kerumunan maka tim patroli berhenti dan sebisa mungkin membubarkan secara humanis,” jelasnya.
Disisi lain, Yohanes juga mempertimbangkan sisi perekonomian untuk tetap berjalan, pedagang tetap di perbolehkan untuk berjualan akan tetapi hanya boleh dilakukan dengan sistem air mengalir. (fid/lut)