Ngeyel saat Ditegur Petugas, Bisa Dipidanakan

Polisi bersama TNI, BPBD dan Satgas Covid melakukan sosialisasi pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Sragen, Senin (5/7/2021). MUKHTARUL HAFID/LINGKAR.CO
Polisi bersama TNI, BPBD dan Satgas Covid melakukan sosialisasi pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Sragen, Senin (5/7/2021). MUKHTARUL HAFID/LINGKAR.CO

SRAGEN, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Sragen melaksanakan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan sangat serius.

Kepolisian Resort Sragen siap menjerat pidana warga yang ngeyel dan melakukan perlawanan jika ditegur.

Selain itu, sejumlah jalan protokol sudah mulai ditutup untuk pengalihan arus saat pembatasan kegiatan masyarakat.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, menyampaikan, saat ini dilakukan kegiatan yang lebih intensif dalam pembatasan kegiatan masyarakat.

“Untuk sektor esensial seperti pasar, perbankan dan medis tidak ditutup. Masyarakat masih bisa memperoleh kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres.

Namun, yang diinginkan berkurangnya aktifitas masyarakat di luar rumah, terutama yang berkumpul.

Dia menjelaskan pada waktu-waktu tertentu akan ada petugas yang menjaga, memastikan tujuan kegiatan. Masyarakat akan diminta putarbalik jika kegiatan yang dilakukan dirasa tidak penting.

”Pemerintah kabupaten Sragen dan TNI/Polri sepakat melakukan pembatasan akses pada area atau lokasi yang berpotensi menarik kerumunan. Seperti jalan Sukowati kita lakukan pembatasan selektif prioritas,” tandasnya.

Selain itu, di daerah zona merah di tingkat Desa hingga RT diminimalisir masyarakat yang isolasi mandiri di rumah.

Pasien yang terinfeksi covid-19 diharapkan dapat menjalani isolasi terpusat di technopark.

Lantas soal penutupan jalan atau pengalihan arus dilakukan untuk mendukung aturan PPKM Darurat.

Yakni, aktifitas hanya sampai pukul 20.00. Setelah itu  harus bersih dari berbagai macam kegiatan.

”Kita juga rekayasa lingkungan. Selain pembatasan ketika jam malam kita juga matikan lampu supaya masyarakat paham saat ini prihatin, supaya segera keluar dari zona merah,” ujarnya.

Dia menambahkan, pelaksanaan PPKM Darurat ini sampai 20 Juli mendatang.

Namun, jika tidak ada progres dan masyarakat tidak patuh, bukan mustahil pembatasan kegiatan masyarakat akan kembali diperpanjang.

Yuswanto menegaskan, akan ada sanksi bagi mereka yang berkerumun. Apalagi yang tidak mau diatur dan cenderung melakukan perlawanan.

”Kita sudah bentuk tim penegakaan hukum yang dipimpin kasat reskrim. Nanti akan ditegakkan Undang-undang karantina kesehatan, dan pidana lainnya yang berpotensi terjadi. Misalnya menghalangi dan mengancam petugas,” jelasnya.

Petugas Dilindungi Undang-undang saat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Edy menyampaikan pihaknya akan menegakkan aturan sesuai undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan bagi warga yang tidak patuh.

”Jika melawan petugas yang mengingatkan bisa penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 100 juga. Bisa diterapkan KUHP pasal 212 dengan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan, dan Pasal 214 maksimal, selama tidak patuh apalagi sampai melawan petugas,” ujarnya.

Ditemui ditempat lain, Kanit Dikyasa Jajaran Satlantas Polres Sragen Ipda Sigit menjelaskan soal pengalihan arus, dari barat sejak pertigaan Pungkruk langsung diarahkan ke ring road utara.

Kemudian penyekatan dan pembatasan kegiatan bertahap mulai Beloran hingga terminal lama ditutup total 24 jam.

Sedangkan jalan yang lebih kecil akan ditutup pukul 18.00 seperti pertigaan SMP N 6 Sragen.

”Dengan ini masyarakat dari luar kota agar tidak mampir ke Sragen. Untuk wilayah lain seperti Gemolong nanti evaluasi aktifitas disana. Jika merah akan kita tutup dan diarahkan di jalur provinsi,” ungkapnya.

Sigit mengimbau, karena sudah di portal dan ada papan peringatan hendaknya tidak dilanggar atau diterobos. Karena, akan ditindak dengan dikenai sanksi tilang bagi pelanggar.

Penulis: Mukhtarul Hafid

Editor: Muhammad Nurseha