PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Kajar, memerlukan data kependudukan terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati untuk melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
Menurut PLT Sekretaris Desa Kajar, Kecamatan Trangkil Subiyanto, data kependudukan yang terbaru juga membantu pemdes dalam melakukan inventarisir data kependudukan.
“Paling tidak Pemdes Suwaduk mendapatkan berkas tembusan dari Disdukcapil Pati yang berisikan data kependudukan seluruh warga desa,” harapnya.
Sehingga pemdes juga bisa melakukan inventarisir data kependudukan ketika ada peristiwa kependudukan seperti kematian, kelahiran dan lainnya.
“Jadi Disdukcapil Pati juga bisa mendapatkan data yang presisi ketika kita kita membuat laporan peristiwa kependudukan setiap bulannya,” ungkapnya kepada lingkar.co kemarin.
Baca juga:
Sulit Lakukan Input Data Warga Pendatang
Selain itu, data kependudukan ini juga memudahkan pemdes untuk melakukan verfikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) ketika ada momen pesta demokrasi atau penyaluran bantuan. Pemdes Suwaduk juga mudah dalam melakukan proses validasi data penerima manfaat.
“Sehingga data kependudukan juga tertib, karena pemerintah desa sudah melakukan validasi terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pesta demokrasi maupun penyaluran bantuan kepada masyarakat,” jelasnya.
Satu Pintu Data Kependudukan
Selain itu, pihaknya juga berharap agar inventarisir data kependudukan beserta kondisi perekonomian masyarakat berasal satu pintu yakni pemdes.
Sebab ketika kondisi data penduduk berasal dari beberapa sumber, bisa jadi terjadi ketidak sesuaian terkait penerima bantuan.
“Misal untuk bantuan Covid-19, ada warga yang mendapatkan bantuan masih dalam satu KK. Bahkan warga yang tidak mampu tidak dapat bantuan. Tentu hal ini menjadi polemik bagi pemerintah desa,” bebernya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, tekait salinan data kependudukan untuk pemerintah desa memang untuk saat ini Disdukcapil Pati tidak berani memberikan.
Sebab data kependudukan bersifat rahasia, tetapi ketika pemerintah desa ingin mendapatkan salinan data kependudukan. Bisa menjalin kerjasama dengan Disdukcapil Pati terkait pemanfaatan data kependudukan.
“Kedepan, memang kami memiliki program untuk desa agar bisa memiliki hak akses data kependudukan. Tetapi dalam pengaplikasian program ini masih membutuhkan waktu,” terangnya.
Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD
Sedangkan terkait verifikasi kondisi ekonomi masyarakat, bukan merupakan kewenangan Disdukcapil Pati.
Sebab terkait kerjasama yang terjalin dengan instansi pemerintah lain seperti Dinas Sosial, hanya sebatas pada pemanfaatan data kependudukan.
“Terkait pengambilan keputusan, kami tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur. Karena itu merupakan hak dinas terkait,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi