PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Validasi data kependudukan sangat penting terkait pencocokan data keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima bantuan.
Kasi Pelayanan Desa Suwaduk Ansori Latif mengatakan, akses data kependudukan tersebut bersifat rahasia.
Pihaknya menjelaskan bahwa pemdes Suwaduk telah memiliki batasan dan mekanisme tersendiri untuk melindungi data-data kependudukan.
Kesesuaian data ini nantinya akan pemdes gunakan sebagai acuan dalam pendataan warga yang berhak meneriman bantuan.
“Sehingga ketika ada permintaan data yang berkaitan verifikasi penerima bantuan tentu akan lebih mudah. Sehingga desa bisa memiliki data kependudukan yang falid terlebih untuk arsip data kependudukan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengatakan, ketika desa membutuhkan data untuk melakukan verifikasi bisa mengajukan kerjasama dengan Disdukcapil Pati.
Baca juga:
Anggaran PEN 2022: Kesehatan Rp148,1 Triliun dan Perlindungan Masyarakat Rp153,7 Triliun
Dalam hal ini Disdukcapil Pati tidak memberikan data kependudukan kepada instansi pemerintahan atau swasta yang telah melakukan kerjasama terkait pemanfaatan data kependudukan.
Menurutnya, hal ini lebih pada hak akses instansi pengguna, sesuai dengan kesepakatan kerjasama.
Pihaknya juga menyebutkan, bahwa Disdukcapil Pati telah bekerjasama dengan 11 OPD se Kabupaten Pati terkait pemanfaatan data kependudukan.
“Ketika pemerintah desa menemui kendala terkait verifikasi data, silahkan datang ke kantor Disdukcapil Pati saja,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps