Lingkar.co – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan tersebut diputuskan dalam Sidang Isbat yang digelar di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
“Hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada hari Kamis,” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat memimpin konferensi pers keputusan hasil Sidang Isbat.
Keputusan pemerintah berbeda dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menetapkan 1 Ramadhan lebih awal, yakni Rabu (18/2). Perbedaan tersebut dipengaruhi metode penentuan awal bulan Hijriah yang digunakan masing-masing pihak.
Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Cecep Nurwendaya menjelaskan, posisi hilal di wilayah Indonesia saat rukyat berada pada kisaran minus 2 derajat 24 menit 43 detik hingga minus 0 derajat 55 menit 41 detik, dengan elongasi antara 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.
Sementara itu, kriteria MABIMS (Menteri-Menteri Agama dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) menetapkan tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat. Karena belum memenuhi kriteria tersebut, maka 1 Ramadhan ditetapkan pada Kamis.
Dengan penetapan tersebut, umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Shalat Tarawih mulai Rabu (18/2) malam.
Sidang Isbat diikuti perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi, Komisi VIII DPR RI, serta perwakilan negara sahabat. Pengumuman hasil sidang dilakukan secara daring dan luring melalui kanal resmi Kemenag.
Sidang dimulai pukul 16.30 WIB dengan pemaparan terbuka mengenai posisi hilal berdasarkan data astronomi. Setelah Shalat Maghrib berjamaah, sidang dilanjutkan secara tertutup sebelum hasilnya diumumkan melalui konferensi pers.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat menegaskan Sidang Isbat menjadi forum verifikasi data hisab dan rukyat sebelum pemerintah menetapkan awal Ramadhan.
“Sidang Isbat adalah forum bersama untuk memverifikasi data hisab dan hasil rukyat sebelum pemerintah menetapkan awal Ramadan. Keputusan yang diambil harus memiliki dasar ilmiah sekaligus sesuai dengan ketentuan syariat,” ujar Arsad. (*)








