Perpres Nomor 82/2021 Terbit, Menag: Pemda Tidak Perlu Ragu Alokasikan Anggaran untuk Pesantren

JAKARTA, Lingkar.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Terbitnya Perpres tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, berharap semakin meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.

Karena, dengan adanya regulasi baru itu, memperkuat bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

Hal itu, Menag Yaqut, ungkapkan dalam siaran persnya, Selasa (14/9/2021).

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ucapnya.

Menag Yaqut mengungkapkan, Perpres No 82 Tahun 2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 2 September 2021.

Png-20230831-120408-0000

Penyusunan Perpres dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

Menag Yaqut menjelaskan, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 , Pemda juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.

Menurutnya, hal ini menjadi langkah positif, sebab selama ini ada keraguan sebagian Pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren.

Hal itu lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag. 

“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegas Menag.

Baca Juga:
Peneliti RCMG Yakin Kementan Telah Antisipasi Dampak Banjir dan Kekeringan bagi Petani

BISA MELALUI APBD

Pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021, mengatur bahwa Pemda dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.

Alokasi pendanaan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren,” tegas Menag Yaqut.

Menurutnya, terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. 

Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.

DANA ABADI PESANTREN 

Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut  mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan.

Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program,” tegas Menag. 

“Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,” sambungnya.***

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *