KARANGANYAR, Lingkar.co – Bupati Kabupaten Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, masih melakukan telaah terhadap keinginan untuk membantu ahli waris pasien Covid-19 di Karanganyar.
Kategori pemberian bantuan tersebut untuk ahli wari pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Kajian hukum juga masih berjalan terhadap penggunaan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) sebagai sumber dana santunan.
‘’Ini masih dalam kajian hukum kami, karena perlu pertanggungjawaban penggunaannya untuk apa saja,’’ kata Bupati Karanganyar melalui Whatsapp, kemarin (16/3).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah bantuan ini Bupati belum lama ini.
Meskipun sudah menyurati Bupati, namun hingga saat ini Waluyo belum mendapatkan jawaban terkait dana bantuan Covid-19 tersebut apakah akan tetap berjalan atau tidak.
“Kalau tertulis ya sudah saya sampaikan, tapi kalau langsung memang belum, semoga saja ini bisa terrealisasikan, karena ini kan sifatnya juga dana santunan” ujarnya.
Menurut Waluyo, jika santunan tersebut bersumber dari anggaran secara khusus pada APBD, maka jelas sudah tidak bisa. Hal ini karena sistem anggaran APBD sudah terkonsep dan matang pada tahun sebelumnya.
‘’Kalau menggunakan dana BTT , saya tidak tahu bisa apa tidak. Itu kebijakan Pak Bupati,’’ kata Waluyo.
Dari data yang terhimpun, sebanyak 119 ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal sedianya bakal memperolah santunan Rp 15 juta per ahli waris dari Kemensos.
Namun dalam realisasinya setelah terjadi pergantian Menteri Sosial, akibat tersandung kasus korupsi, pemberian santunan tersebut batal begitu saja. (jok/luh)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps