Lingkar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Hak Asasi Manusia dan Penyelenggaraan Perhubungan kepada DPRD Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan dua usulan Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (13/5/2024).
Dalam sambutan Mbak Ita, sapaan akrabnya, menegaskan jika Pemkot Semarang berkomitmen terhadap Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.
“Hal ini terlihat dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia sebagai kebijakan yang akan menjamin, mengakui, serta menjunjung tinggi kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia,” kata Mbak Ita.
Selama ini, lanjut dia, Pemkot Semarang dalam penyelenggaraan HAM masih berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta instrumen Hak Asasi Manusia lainnya di tingkat Nasional.
Mbak Ita melanjutkan, sedangkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah salah satunya adalah langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum.
“Untuk itulah, Pemkot Semarang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah yang menyelenggarakan Hak Asasi Manusia di wilayahnya,” imbuhnya.
Sementara untuk Raperda penyelenggaraan perhubungan, Mbak Ita menyebut, Raperda itu sebagai pendorong dan memiliki arti penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia, khususnya Kota Semarang. Hal ini karena perhubungan berkaitan dengan aksesibilitas dan pergerakan masyarakat maupun barang.
Menurutnya, permasalahan yang dihadapi Pemkot Semarang terkait perhubungan yakni melingkupi dua aspek, aspek yuridis dan teknis.
“Aspek yuridis seperti belum adanya produk hukum yang yang mengatur bidang perhubungan sesuai kewenangan,” jelasnya.
Sementara aspek teknis, kata Mbak Ita, meliputi berbagai bidang perhubungan, antara lain parkir, penyelenggaraan terminal, dan manajemen rekayasa lalu lintas. Serta semua bidang perhubungan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta semua peraturan terkait.
“Persoalan teknis yang dihadapi Pemkot Semarang seperti masalah parkir, pengelolaan terminal, kendaraan, sarana prasarana, dan trayek, bahkan penegakan hukum dalam hal ini sanksi administratif. Termasuk tentang perkeretaapian,” katanya. (ADV)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps