JAKARTA, Lingkar.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menurunkan level PPKM pada sejumlah daerah mulai 24 – 30 Agustus 2021.
Keputusan tersebut, Presiden sampaikan dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM, melalui kanal YouTube Setpres, Senin (23/8/2021) malam.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik,” ucapnya.
Menurut Jokowi, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 telah mengalami penurunan sebesar 78 persen, di banding saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu.
“Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi dari angka konfirmasi positif,” ujarnya.
Hal itu berdampak pada angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional yang berada pada angka 33 persen.
“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa turun levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Jokowi.
Presiden mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik.
Misalnya, kata dia, di Pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Kemudian, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ucapnya.
Sedangkan wilayah luar Pulau Jawa-Bali, Jokowi mengingatkan, untuk tetap waspada meski telah menunjukkan perkembangan yang baik pula.
Dia mengatakan, level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Selanjutnya, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
Baca Juga:
PENYESUAIAN KEGIATAN MASYARAKAT
Pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut:
- Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
- Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
- Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.
Namun, kata Jokowi, industri orientasi ekspor dan penunjangnya, akan tutup selama 5 hari, apabila terjadi klaster baru Covid-19.
“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini barengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” imbuhnya.
VAKSINASI DAN TRACING
Jokowi meminta Menteri Kesehatan, terus meningkatkan cakupan vaksinasi, agar akhir Agustus 2021 tercapai penyuntikkan lebih dari 100 juta dosis vaksin.
“Dalam beberapa hari terakhir, saya melihat cakupan vaksinasi terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah tersuntikan,” ucapnya.
Selain itu, keterlibatan TNI-Polri dalam melakukan penelusuran turut berkontribusi terhadap peningkatan rasio kontak erat.
“Pada 20 Agustus 2021, rasio kontak erat mencapai 6,5 jauh meningkat daripada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9,” ujarnya.
Kepala Negara pun mengingatkan bahwa perbaikan situasi Covid-19 saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.
Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus bertahap, seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, pemeriksaan, pelacakan, dan cakupan vaksinasi yang lebih luas.
“Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak kepada peningkatan kasus,” pungkasnya.*
Penulis: BPMI Setpres | M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling