Pengamat Politik: Kebijakan PPKM Level 3 Saat Nataru Mesti Dicek Ulang

Ilustrasi Pengetatan Mobilitas Saat PPKM,Antara/Lingkar.co
Ilustrasi Pengetatan Mobilitas Saat PPKM,Antara/Lingkar.co

SEMARANG, Lingkar.co – Adanya kebijakan pemerintah pusat terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat libur panjang Natal dan Tahun baru. Mendapat sorotan dari sejumlah pengamat politik dan pemerintahan, mereka menilai penerapan tersebut kurang tepat dan harus ada pengkajian lagi.

Baca Juga : Akhir Tahun Indonesia Masuk PPKM Level Tiga, 10 Poin Jadi Perhatian

Salah satunya, pengamat politik yang juga mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang, Suryanto. Ia mengatakan bahwa seharusnya pemerintah pusat melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menentukan kebijakan.

“Kalau level yang mereka buat bukan berdasarkan fakta lapangan, rakyat makin ga percaya. Seharunya lebih memperketat aturan jangan malah menaikan levelnya,” katanya saat Lingkar.co hubungi, Jumat (26/11/2021).

Dengan adanya kebijakan itu, ia berharap kedepannya pemerintah lebih bijak dalam menentukan kebijakannya.

“Harapannya, semoga pemerintah lebih bijak dalam mengambil langkah menangani Covid-19, sehingga kebijakan berjalan normal,” tambahnya.

Terpisah, Pemerintah saat ini memberlakukan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru. PPKM serentak tersebut hanya berlaku selama satu minggu saja.

Png-20230831-120408-0000

Yakni pada tanggal 24 Desember – 2 Januari 2022, hal itu setelah Menteri Dalam Negeri menandatangani Inmendagri No 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru.

Terdapat sejumlah pembatasan kegiatan sosial ekonomi masyarakat dalam Inmendagri No 62 tahun 2021 diantaranya Dilarang merayakan tahun baru dan pembatasan jam operasi pusat belanja.

Penulis : Tito Isna Utama
Editor : Rezanda Akbar D.

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *