Pengantin Baru Tak Kunjung Lakukan Permohonan Berkas Kependudukan

ILUSTRASI: Kartu Keluarga dengan Tanda Tangan Elektronik. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Kartu Keluarga dengan Tanda Tangan Elektronik. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Bimbang dalam menentukan domisili tempat tinggal, membuat pengantin baru tak kunjung lakukan permohonan kependudukan baru.

Kasi Pelayanan Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Zaini mengatakan persoalan tersebut memang sudah menjadi permasalahan rutin yang sering terjadi.

“Kami juga sering menghimbau kepada warga yang baru pindah datang karena pernikahan untuk segera lakukan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru,” ucapnya.

Keterlambatan pembaruan berkas kependudukan lanjutnya, akibat masih bimbangnya pengantin baru untuk menetap pada Desa Ngemplak Kidul atau pindah ke desa asal pasangannya.

“Sehingga jeda waktu dalam pengurusan berkas bisa selang hingga beberapa bulan,” imbuhnya.

Baca juga:
KIA Sebagai Edukasi Berkas Kependudukan Sejak Dini

Staf Kesra Desa Ngemplak Kidul, As’ad menambahkan, pembaruan berkas kependudukan bagi pengantin sangat penting untuk kebutuhan pengurusan berkas yang lainnya.  

Karena untuk permohonan Akta Kelahiran, yang bersangkutan juga harus memiliki KK terlebih dahulu.

“Karena untuk saat ini, semua berkas kependudukan saling terintegrasi. Dalam permohonannya pun harus runtut dan sesuai, termasuk elemen data yang ada pada berkas kependudukan,” terangnya.

Ajukan Permohonan Berkas Secara Daring

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, penting bagi penduduk yang baru menikah untuk langsung lakukan permohonan berkas kependudukan baru.

Karena pengantin baru akan sangat membutuhkan berkas ini, untuk kebutuhan administrasi seperti saat pengajuan BPJS, Akta Kelahiran anak, dan kepentingan lainnya.

“Terlebih ketika pengantin baru telah memiliki pekerjaan, tentu yang bersangkutan harus segera menyetorkan berkas kependudukan terbaru untuk kepentingan data pada kantor tempat kerja,” himbaunya.

Baca juga:
Pemprov Jateng Beri Perlindungan Anak Yatim Piatu Karena Covid-19

Rubiyono juga menambahkan, ketika pengantin baru tidak sempat untuk lakukan permohonan berkas kependudukan.

Mereka bisa melakukannya secara daring melalui situs http://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id atau aplikasi Tarjilu Okke.

“Dalam hal ini jika nantinya mengalami keterlambatan juga permasalahan permohonan, pasangan tersebut juga bisa mendatangi kantor Disdukcapil langsung,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi