Lingkar.co – Penggunaan pewarna tekstil berbahaya, rhodamin B, dalam pembuatan terasi di Kabupaten Rembang mengalami penurunan signifikan. Data dari Balai Besar POM (BBPOM) Semarang mencatat, hanya tersisa 7,5% atau 12 dari 140 pelaku usaha terasi yang masih menggunakan pewarna berbahaya ini, dibandingkan sebelumnya yang mencapai 42%.
BBPOM Semarang mulai menempelkan stiker pangan aman pada tempat produksi terasi yang telah beralih ke pewarna makanan yang aman. Stiker ini menandakan bahwa terasi yang diproduksi aman untuk dikonsumsi. Kegiatan stikerisasi dilakukan pada tiga tempat produksi terasi di Desa Leran, Kecamatan Sluke, Rabu (28/8/2024).
Menurut Lintang Purba Jaya, Kepala BBPOM Semarang, melalui program “Nggugah UMKM Resik Saking Bahan Berbahaya (GUMREGAH) Plus” yang berlangsung selama lebih dari dua bulan, penggunaan rhodamin B di Rembang berhasil ditekan hingga menyisakan 7,5%.
“Kita sudah menurunkan banyak sekali, hampir sekitar 93% yang kemarin tidak memenuhi syarat berubah menjadi memenuhi syarat dan hari ini stikerisasi bekerjasama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, pelaku usaha yang telah memenuhi syarat juga mendapat sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang dan NIB (Nomor Induk Berusaha) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Rembang.
“Jadi ada tiga yang sudah mendapat PIRT yaitu terasi Berkah Laut, terasi Nelayan dan terasi Nur Barokah. Ini hasil dari bimtek kita yang sudah kita berikan stikerisasi untuk bebas dari bahan berbahaya,” tambahnya.
Lintang menambahkan, program ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah produsen terasi yang terbebas dari bahan berbahaya, termasuk mengajak 12 pelaku usaha lainnya untuk beralih ke pewarna yang aman.
“PR kita 12 ini harus kita rubah, mulai dari mindsetnya dan mulai dari masyarakatnya harus kita mulai beri pemahaman bahwa terasi yang aman itu tidak selalu berwarna merah dan berwarna ungu. Karena itu menggunakan pewarna kain jenis rhodamin B,” ungkapnya.
Ia menegaskan, proses pemberian stiker bebas bahan berbahaya bukan sekadar seremonial, tetapi akan diikuti dengan pemantauan rutin oleh Dinas Kesehatan untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan rhodamin B di masa mendatang.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Rembang, Agus Salim, mengapresiasi langkah BBPOM dan Dinas Kesehatan Rembang dalam upaya melindungi konsumen dari bahan berbahaya pada produk UMKM.
“Ini merupakan salah satu program yang sangat bagus utamanya dalam rangka melindungi konsumen. Karena kita mengetahui bahwa sekarang ini produk UMKM utamanya makanan ringan kalau tidak dipantau banyak sekali disalahgunakan oleh para produsen,” pungkasnya. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps