JEPARA, Lingkarjateng.co.id – Polemik pembebastugasan Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi terus menggelinding.
Setelah Wakil Ketua DPRD dari Nasdem, Pratikno melakukan konsultasi terkait wacana pembentukan Pansus Pembebastugasan Sementara Sekda Edy Sujatmiko dari jabatannya.
Kini giliran Dewan dari PKS, Khoirul Anwar mendorong Sekda Edy untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum yakni gugatan di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).
“Ya Pak Edy sebetulnya perlu membawa permasalahan ini ke PTUN, untuk bisa dapatkan kepastian hukumnya,” ujar Anwar kepada Tim Koran Lingkar Jateng pada Senin (30/8/21).
Lebih lanjut, pihaknya meminta agar Bupati Jepara segera menindaklanjutinya dengan pemeriksaan secara terbuka.
Sehingga, bisa lebih transparan apa masalahnya dan pihak yang diperiksa dalam hal ini Edy Sujatmiko bisa memberikan hak jawabnya.
Baca juga:
Edy Sujatmiko Kembali Jabat Sekda Jepara, Bupati Cabut SK Pembebas Tugasan
Selanjutnya, apabila tidak terbukti, maka sudah selayaknya Bupati Jepara mencabut SK Pembebasan Sementara Sekda Edy Sujatmiko.
“Dengan demikian permasalahan ini tidak berlarut-larut dan bisa menimbulkan isu-isu yang tidak kondusif,” tegas Anwar.
Tindak Lanjut Surat Bupati Jepara
Dari data keterangan yang berhasil Tim Koran Lingkar Jateng himpun, Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 867/19/2021 tentang pembebastugasan sementara dari jabatan atas nama saudara Edy Sujatmiko dari Jabatan Sekda pada tanggal 9 Agustus 2021 terus menuai kritik.
Pasalnya, SK Bupati tersebut terbit selepas Bupati Jepara menerima Surat dari Ketua KASN Nomor B-2212/KASN/6/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Rekomendasi Evaluasi Kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara.
Terbitnya Surat Ketua KASN tersebut sebagai tindak lanjut Surat Bupati Jepara Nomor 800/3966 tanggal 17 November 2020.
Merujuk point 14 dalam Surat Ketua KASN tanggal 24 Juni 2021 yang di tujukan kepada Bupati Jepara tersebut di atas, menyebutkan dari hasil analisis dokumen, klarifikasi, dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, Saudara Edy Sujatmiko Sekda Kabupaten Jepara tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Baca juga:
Fenomena ‘Upwelling’ Kembali Terjadi Puluhan Ton Ikan Mati Mendadak
Selain itu, kinerja Sekda Edy Sujatmiko di nilai baik, sehingga tidak ada alasan bagi yang bersangkutan untuk dilakukan pembebasan dari jabatannya.
Sebelumnya, kritikan tajam terlontarkan oleh pemerhati politik dan kebijakan publik sekaligus aktivis hukum masyarakat Jepara, Abdul Ghofur.
Pihaknya menyatakan, SK Bupati Jepara tentang pembebastugasan sementara jabatan Sekda Edy adalah cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penulis: dik/dim/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps