PATI, Lingkar.co– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati gencar melakukan operasi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bersama jajaran Polres Pati, sejumlah tempat mulai lokasi pedagang kaki lima (PKL) hingga tempat karaoke di-inspeksi mendadak (sidak).
Salah satu hasilnya, pada Kamis (14/1/2021) ada satu pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan tengah asyik berkaraoke ditemani pemandu karaoke (PK). Akhirnya, oknum abdi negara itupun digelandang untuk dimintai keterangan karena dinilai melanggaran aturan PPKM.
Kemudian, pada Jumat (17/1/2021) Bupati Pati Haryanto menjatuhkan sanksi pada salah satu PNS yang diketahui melanggar aturan PPKM dengan datang ke tempat hiburan karaoke. Tak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.
“Perlu diketahui bahwa itu adalah sanksi yang paling berat, sesuai dengan aturan kepegawaian. Sanksi tersebut dipilih karena yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) terkait PPKM,” tegas Bupati Haryanto saat konfrensi pers Jumat (17/1/2021).
Dalam razia operasi gabungan antara Satpol PP dan Polres Pati, total ada lima tempat karaoke yang nekat masih beroperasi di tengah kebijakan PPKM. Diantaranya empat di Kecamatan Margorejo dan satu di Kecamatan Juwana.
Kabagops Polres Pati Kompol Sugino mengatakan, usai giat razia, petugas langsung mengamankan dan memintai keterangan sejumlah pihak. Terutama, kepada PK, penaggung jawab karaoke dan sejumlah pengunjung karaoke. “Sementara saat ini masih proses di Sat Reskrim,” katanya kepada lingkar.co.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sudarno mengatakan, saat ini penyelidikan masih terus dilakukan Polres Pati kepada lima tempat karaoke yang masih buka selama PPKM. Menurutnya, pengelola tempat karaoke yang nekat buka selama PPKM bisa disangkakan melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan.
“Yang bisa dikenakan UU Kekarantinaan Kesehatan kan pengelola karaokenya. Kalau pengunjung tidak bisa. Itu aja nama-namanya, kami belum tahu,” ungkapnya.(lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps