PPKM Jawa-Bali Berlanjut, 12 Kabupaten Naik Level 4, dan 9 Daerah Turun Level 3

PPKM Jawa-Bali Berlanjut, 12 Kabupaten Naik Level 4, dan 9 Daerah Turun Level 3

JAKARTA, Lingkar.co – Pmerintah memperpanjang PPKM level 4 dari 3-9 Agustus 2021, dengan penyesuaian penerapan PPKM pada sejumlah daerah.

Perpanjangan PPKM Level 4 pada sejumlah daerah Jawa dan Bali, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia. Menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali. Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” demikian bunyi Inmendagri itu.

Dalam Inmedagri tersebut, ada 12 daerah yang naik ke level 4. Dan ada 9 kabupaten/kota yang turun dari PPKM level 4 ke level 3.

Berikut daftar 12 daerah yang naik ke level 4:
  1. Kabupaten Pandeglang, Banten
  2. Kabupaten Subang, Jawa Barat
  3. Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
  4. Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
  5. Kabupaten Garut, Jawa Barat
  6. Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
  7. Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
  8. Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah
  9. Kabupaten Kediri, Jawa Timur
  10. Kabupaten Jembrana, Bali
  11. Kabupaten Bangli, Bali
  12. Kabupaten Karangasem, Bali

Daftar 9 daerah yang turun dari PPKM level 4 ke level 3:

  1. Kabupaten Serang, Banten
  2. Kabupaten Karawang, Jawa Barat
  3. Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
  4. Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
  5. Kabupaten Pati, Jawa Tengah
  6. Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
  7. Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
  8. Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah
  9. Kabupaten Tuban, Jawa Timur

Selain itu, ada satu daerah yang turun dari PPKM level 3 ke level 2, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021,” demikian bunyi Diktum ke-16 Inmendagri tersebut, dikutip Senin (2/8/2021) malam.

Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo. Mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 selama sepekan kedepan.

“Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus pada beberapa kabupaten/kota tertentu,” kata Presiden, melalui kanal YouTube Setpres, Senin (2/8/2021).*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling