JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.
Keputusan itu dikatakan Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan, dalam keterangan pers virtual, Senin (9/8/2021).
“Arahan Presiden RI maka PPKM level 4, 3 dan 2 Jawa Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” ujarnya.
Terkait evaluasi PPKM level 4 pada 26 Juli hingga 9 Agustus 2021, Luhut mengatakan ada penuruan kasus Covid-19 pada skala nasional.
Dia mengatakan, penurunan terjadi sebesar 59,6 persen dari puncak kasus pada 21 Juli 2021.
Momentum ini kata Luhut, mesti terjaga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap varian delta ini, dengan menerapkan protokol kesehatan 3M, khususnya penggunaan masker,” ujarnya.
Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment.
“Dalam keputusan detil ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mall, perindustrian dan sebagainya,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam sepekan terakhir penerapan PPKM Level 4, tercatat pasien sembuh bertambah 226.656 orang.
Angka itu, kata dia, lebih banyak apabila perbandingannya dengan kasus harian yang bertambah 199.220 kasus.
Sementara, kasus aktif mengalami penurunan sebanyak 448.508 orang.
Kendati demikian, kasus kematian juga masih terus bertambah seiring peningkatan kasus baru.
Dalam sepekan terakhir, 2-7 Agustus 2021, jumlah kasus meninggal bertambah 9.875 orang.
“Artinya ada lebih dari 1.600 orang yang meninggal setiap harinya karena Covid-19,” kata Luhut.***
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps