JAKARTA, Lingkar.co – Penerapan PPKM level 4, 3 dan 2 periode 5-18 Oktober 2021, pada wilayah Jawa Tengah, hanya level 3 dan 2.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada 4 Oktober 2021, di Jateng, terdapat 12 kabupaten/kota level 2, dan 23 kabupaten/kota level 3.
BERIKUT RINCIANNYA:
Level 2
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Demak
Level 3
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
MENGALAMI PERBAIKAN LEVEL
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pada PPKM kali ini, terdapat wilayah yang mengalami perbaikan level.
“Daerah yang level asesmennya mengalami perbaikan dari Level 3 ke Level 2 sebanyak 10 kabupaten/kota,” ucapnya, dalam keterangan pers virtual, Senin (4/10/2021) malam.
Kesepuluh daerah itu yakni, Kabupaten Wonogiri, Sukoharjo, Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Karanganyar, dan Boyolali di Jawa Tengah (Jateng).
Kemudian, Kota Cirebon dan Kota Banjar di Jawa Barat (Jabar). Serta Kota Madiun di Jawa Timur.***
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling