Presiden RI: PPKM Darurat Dibuka Bertahap pada 26 Juli

Presiden RI Joko Widodo. FOTO: Dok. Biro Setpres/Lingkar.co
Presiden RI Joko Widodo. FOTO: Dok. Biro Setpres/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Namun, pembukaan PPKM Darurat secara bertahap apabila tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan dalam beberapa har kedepan.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden RI Joko Widodo, melalui kanal youtube Setpres, Selasa (20/7/2021) malam.

Presiden memaparkan, untuk tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan mendapat izin buka sampai pukul 20.00. Dengan syarat kapasitas pengunjung 50 persen sebagai batasannya .

Sementara, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari boleh buka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry. Lalu pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, juga boleh buka sampai dengan pukul 21.00.

Baca Juga:
Instruksi Presiden, Kapolri: Kawal Bansos Hingga Tepat Sasaran

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka boleh buka sampai pukul 21.00. Dengan syarat maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Tentunya, kata Presiden, pengoperasian sektor tersebut, dengan penerapan protokol yang kesehatan yang ketat. Sedangkan pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal. Baik pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” kata Presiden.

PPKM DARURAT MENURUNKAN PENULARAN COVID-19

Kepala Negara kembali menegasan bahwa kebijakan PPKM Darurat untuk menurunkan penularan Covid-19. Serta mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit.

Lebih jauh, Presiden menyampaikan, saat ini telah terlihat penurunan penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (RS).

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah pelaksaaan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Presiden meminta seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM ini. Sehingga kasus Covid-19 dapat segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

“Kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” tuturnya.

Menutup pernyataannya, Presiden kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat tetapi dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” pungkasnya. *

Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling