Lingkar.co – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, membahas tiga poin utama.
Ketiga poin tersebut diantaranya, Persetujuan Bersama terhadap 2 Raperda Kabupaten Kendal menjadi Peraturan Daerah Kendal.
Yang kedua, penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Kendal tahun anggaran 2022.
Selain itu juga persetujuan DPRD terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Kendal dengan bentuk Hibah kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kendal, Kamis (27/4/2023).
Muhammad Makmun menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Panitia Khusus yang telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dalam rangka memperkaya materi.
“Terima kasih kepada Bupati dan juga Pansus yang telah bekerja memperkaya materi pemahaman terhadap ruang lingkup rekomendasi/ atau catatan DPRD Kabupaten Kendal terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022. Disamping itu Panitia Khusus juga telah memanggil OPD terkait klarifikasi data dan capaian kinerja yang kurang maksimal atau tidak tercapai . Disamping juga telah meminta saran, pendapat dari pakar atau tenaga ahli,” katanya.
Menyikapi Keputusan Bersama 2 Raperda, Dico menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi – tingginya kepada Pansus II DPRD Kendal.
“Kepada Pansus II DPRD Kendal saya sangat apresiasi tinggi lantaran telah mencermati, membahas, dan mendalami serta menyempurnakan materi Raperda Kabupaten Kendal tentang pengembangan ekonomi kreatif dan Raperda perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal,” katanya.
Kemudian poin kedua Ketua DPRD Kendal menyampaikan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Kendal Tahun Anggaran 2022.
“Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 29 Maret 2023, Bupati Kendal telah menyampaikan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kabupaten Kendal.” Jelas Muhammad Makmun.
Pada poin LKPJ, Dico menyampaikan terima kasih atas perhatian dan keseriusan DPRD Kendal dalam pembentukan Pansus guna membahas materi laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah TA. 2022.
“Keberhasilan yang telah dicapai merupakan jerih payah bersama dan berkat dukungan dari semua pihak. Sehingga hasil yang diperoleh saat ini Kabupaten Kendal mendapatkan Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022, dan menjadi predikan ke tujuh kali berturut – turut,” imbuh Dico M. Ganinduto.
Poin terakhir pembahasan adalah Persetujuan DPRD Terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Kendal dengan Bentuk Hibah kepada Badan Amil Zakat Nasional.
Pemerintah Daerah/Bupati Kendal untuk segera menindaklanjutinya dalam rangka tertib hukum dan tertib administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Penulis : Wahyudi
Editor : Kharen Puja Risma
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps