JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 berbayar untuk individu.
Keputusan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Aturan itu, merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021, yang dalam beleidnya, memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.
Menkes Budi, mengatakan, dengan perubahan itu, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya.
“Yakni gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan,” ujarnya, dalam siaran pers, Senin (9/8/2021).
Menkes Budi, menghatakan, dalam aturan baru itu, Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm.
“Sasarannya sekira 7.5 juta penduduk usia 18 tahun ke atas,” ujarnya.
Baca juga:
Vaksinasi Merdeka Hari Kedua Sasar Petani, Milenial dan Pegawai SPBU
Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax.
“Dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia 12 tahun ke atas,” kata Menkes Budi.
Jauh sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, juga telah membatalkan pemberian vaksinasi Covid-19 berbayar bagi individu.
“Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang secara gratis seperti Bapak Presiden sampaikan sebelumnya,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/7/2021).
Pramono mengatakan, pembatalan vaksin berbayar individu setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat.
“Presiden Jokowi juga telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya melalui Kimia Farma semuanya batal dan dicabut,” kata Pramono. ***
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling