Sebanyak Dua Ton Limbah B3 Covid-19 Jepara Diangkut ke Semarang

Sejumlah petugas saat memasukkan sampah infeksius Covid-19 ke dalam truk boks di halaman kantor BPBD Jepara, belum lama ini. (DOK. LINGKAR JATENG)
Sejumlah petugas saat memasukkan sampah infeksius Covid-19 ke dalam truk boks di halaman kantor BPBD Jepara, belum lama ini. (DOK. LINGKAR JATENG)

JEPARA, Lingkar.co – Sebanyak dua ton lebih limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)  hasil penanganan Covid-19 di Kabupaten Jepara akhirnya diangkut ke Semarang pada Kamis (24/12) lalu. Pengangkutan limbah infeksius tersebut dilakukan setelah terjadi penumpukan selama beberapa pekan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Jepara Kusmiyanto menjelaskan, pengangkutan limbah medis tersebut dilakukan dari dua lokasi berbeda. Yakni dari gudang TPA Bandengan dengan tumpukan limbah sebanyak 1,08 ton. Lalu, limbah sebanyak 1,15 ton dari halaman kantor BPBD Jepara.

”Limbahnya diangkut oleh pihak ketiga yang ditunjuk sebagai rekanan oleh BPBD Jepara. Pengangkutan dilakukan dengan tiga truk (boks),” kata Kusmiyanto saat ditemui Lingkar Jateng Minggu (27/12).

Diberitakan sebelumnya, munculnya masalah limbah B3 itu akibat pihak ketiga yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberhentikan pengangkutan limbah dari Kota Ukir tersebut. Pihak ketiga yang ditunjuk tersebut menilai  limbah dari Jepara yang ditampung Dinas Lingkungan Hidup volumenya terlalu berat dan tidak sesuai kontrak kerja.

Masalah itu juga sempat disorot oleh kalangan legislatif. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 Bidang Kesehatan Nur Hidayat menuturkan, seharusnya masalah limbah B3 ini tidak terjadi di Kota Ukir. Apalagi, mekanisme dan regulasi dalam penanganan limbah medis sudah diatur secara jelas.

“Masalah limbah medis Covid-19 sudah jelas itu limbah B3, dan dalam penanganannya juga sudah jelas. Seharusnya hal tersebut tidak ada masalah,” ungkap Nur Hidayat. (mam/mg2/aji)

Baca Juga:
Vaksinasi Lansia di Tiga Kecamatan Masih Rendah