Sengketa Pilkada Kendal Bisa Dibawa ke MK dan Berpotensi Pilkada Ulang

Sengketa Pilkada Kendal Bisa Dibawa ke MK dan Berpotensi Pilkada Ulang. Foto: Lingkar.co

Jika terjadi pilkada ulang di Kendal maka kasus ini mirip peristiwa Pemilu Ulang anggota DPD RI dapil Sumatera Barat dimana ada salah satu paslon yang dicoret dari daftar calon namun kemudian berhasil memenangkan gugatan di tingkat PTUN dan MK sehingga diadakan pemilu ulang.

Jika benar nantinya gugatan Paslon Dico-Ali sampai MK dan diputuskan untuk digelar Pilkada ulang maka Pemkab Kendal perlu segera merencanakan hibah untuk membiayai Pilkada Ulang Tahun 2025. (*)

Dr. M. Kholidul Adib, MSI
Penulis adalah Pengamat Politik dari UIN Walisongo dan Ketua Perkumpulan Sekolah Politik dan Hukum Reksobhumi Jawa Tengah

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps