Seorang Mantri di Serang Nekat Suntik Mati Kades Selingkuhan Istrinya

SH, tersangka pembunuhan Kades Curug Goong / ISTIMEWA
SH, tersangka pembunuhan Kades Curug Goong / ISTIMEWA

Lingkar.co – Seorang Mantri berinisial SH, di daerah Padarincang, Kabupaten Serang, nekat menyuntikan cairan racun kepada Kepala Desa (Kades) Curug Goong yang berinisial S (40) hingga meninggal dunia, Selasa (14/3/2023).

Hal tersebut bermula saat dia melihat foto-foto sang Kades bersma istrinya hingga menimbulkan api cemburu.

Menurut kuasa hukum pelaku, Raden yayan Elang, SH emosi lantaran melihat foto-foto antara istrinya dengan korban di handphone milik istrinya.

“Pelaku kemudian nekat mendatangi rumah korban untuk mengklarifikasi foto-foto tersebut,” katanya.

Istri pelaku yang merupakan bidan di Desa Curug Goong yang merupakan daerah yang dipimpin S.

“Ada dugaan perselingkuhan antara korban dan istrinya. Pelaku ini ada foto-foto yang dilihat dari HP istrinya sehingga timbul emosi,” imbuh Raden.

Menurutnya, foto-foto yang dilihat pelaku tersebut adalah foto berdua sedang makan bersama dan lain sebagainya.

“Fotonya itu foto berdua (korban dan istrinya). Foto lagi makan dan lain-lain. Jadi kekesalan pelaku seperti itu,” katanya.

Lebih lanjut, raden mengatakan, bahwa pelaku SH tidak menyangkal bahwa ia menyiapkan dan membawa cairan yang disuntikan ke tubuh Kades tersebut dari rumah.

Namun dia juga menegaskan, pelaku tidak ada niatan untuk membunuh korban dengan suntikan tersebut.

“Kalau suntikan itu sejauh ini menurut pengakuannya, dia membawa dari rumah, jadi emang udah disiapkan. Tapi tujuannya bukan untuk membunuh, hanya untuk memberi efek jera saja,” katanya.

Saat ditanyai tentang cairan apa yang digunakan SH untuk disuntikan kepada Kades Curug Goong, Raden mengaku belum mengetahuinya.

“Saya belum tahu isinya, jenisnya apa. Yang saya tahu itu hanya obat penenang saja,” pungkasnya.

Selain itu, Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena, menjelaskan, pihaknya telah menerapkan pasal pembunuhan kepada SH yang menyuntik mati Kepala Desa Curug Goong tersebut.

Polisi menyubatkan, bahwa SH dengan sengaja menghilangkan nyawa korban.

“Yang semula terduga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, (14/3/2023).

Pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.

“Penyidik menetapkan tersangka pembunuhan dengan sengaja menusukan suntikan yang dipersiapkan dari rumah tersangka ke korban yang menyebabkan lemas dan kehilangan nyawa,” imbuhnya.

Pihak keluarga korban sudah memberikan izin kepada pihak kepolisian untuk melakukan autopsi.

Penulis : Kharen Puja Risma